Joko Widodo Cabut Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Soal Izin Investasi Miras, Ki Demang Angkat Bicara

- Editorial Team

Selasa, 2 Maret 2021 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Presiden RI Joko Widodo [Biro Pers Sekretariat Presiden]

Photo: Presiden RI Joko Widodo [Biro Pers Sekretariat Presiden]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol, beberapa tokoh masyarakat mengapresiasi Political – Will yang diambil oleh Presiden Joko Widodo, Langkah yang diambil oleh pemerintah menunjukkan keterbukaan atas kritik dan saran masyarakat.

Ki Demang, salah satu tokoh masyarakat asal Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kepada awak media dapurrakyat86.com mengatakan, langkah yang diambil telah menunjukkan bahwa pemerintah bersikap demokratis dan legawa atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam.

Baca Juga:  UPP Kelas III Sapudi Laksanakan Program GeNose Untuk Santri Salafiyah Syafi'iyah

“Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa,” kata Ki Demang melalui sambungan telepon seluler, Selasa (2/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ki Demang menambahkan, pemerintah tentu memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga dapat merusak mental dan moral bangsa.

“Sebab melegalkan miras saja dampaknya cukup meresahkan warga, apalagi melegalkan investasi miras meskipun ditempatkan didaerah mayoritas non muslim,” ujar Kang Nur.

Baca Juga:  Bayi Kembali Kepangkuan Ibunya Diduga Tertukar Di Sumenep

Diberitakan sebelumnya, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini, Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan daerah daerah.

Baca Juga:  Survei WRC : Pasangan Ganjar Mahfud berpotensi Kalahkan Jokowi

Seperti diketahui, aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Perpres ini ditetapkan pada 2 februari 2021 oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

BACA JUGA: Ketua LSM-KPK Nusantara Sumenep, Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Fauzi-Eva

Pewarta: Nurahmat
Editor: Team J.P.K.P
Publisher: Pemred
Salam Perjuangan Tanpa Batas

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru