Ketika Surat Edaran Pemerintah Ditafsirkan Sepihak Oleh Dinas PU Bina Marga Sumenep

- Penulis

Senin, 17 Mei 2021 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, DapurRakyatNews – Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep, memiliki pengertian sendiri tentang Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh Pemerintah. Senin (17/05).

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ Tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan Dan Pelarangan Open House atau Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.

Terbitnya SE tersebut setelah mencermati meningkatnya kasus penularan Covid-19, khususnya pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu.

Dan juga sebagai antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021, dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Tetapi ternyata Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep memiliki penafsiran tersendiri terkait SE Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Dan mengadakan kegiatan yang diberi tajuk Silaturrahim Keluarga Besar Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep.

Kegiatan yang melibatkan seluruh ASN di lingkungan Dinas PU Bina Marga Sumenep itu, bahkan dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah.

Ketika Surat Edaran Pemerintah Ditafsirkan Sepihak Oleh Dinas PU Bina Marga Sumenep
Foto : Wakil Bupati hadir dalam acara silaturahim yang diselenggarakan oleh Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep

 

Padahal jelas tertuang di dalam SE Mendagri tersebut pada poin 1(b) “menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.”

Tentu saja pelaksanaan kegiatan tersebut, menimbulkan kesan bahwa seolah-olah SE Mendagri Tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan Dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, tiada berarti.

Nurahmat, aktivis sosial yang tergabung dalam DPD J.P.K.P Sumenep menanggapi kegiatan tersebut dengan mengatakan.
“Kan sudah ada Surat Edaran Mendagri yang melarang open house/halal bihalal, kalau dikemas dengan acara silaturrahim seperti itu kan lucu, sama saja dengan pembohongan publik.”

“Acara silaturrahim kalau sampai mengundang atau mendatangkan orang banyak itu, apa masih bisa dikatakan silaturrahim? Saya kok merasa miris dengan tingkah para OPD ini. Janganlah selalu membuat masyarakat sakit hati, kalau masyarakat disuruh taat aturan, sedangkan para pejabat seenaknya sendiri.” Ungkap Nurahmat, yang terlihat sangat kecewa dengan ulah pejabat Sumenep itu.

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata “silaturahmi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Berikut ini makna dan tulisan kata silaturahmi yang benar;

si·la·tu·rah·mi n tali persahabatan (persaudaraan): malam; tali;
ber·si·la·tu·rah·mi mengikat tali persahabatan (persaudaraan): mereka ke rumah sanak saudaranya.

Dan masih menurut KBBI, arti kata halal bihalal adalah;

halalbihalal/ha·lal·bi·ha·lal/hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang: merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.

Jadi, kegiatan yang dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga Sumenep termasuk silaturahmi atau halal bihalal?

DapurRakyatNews mencoba menghubungi Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Ir. Eri Susanto, M.Si., untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pemikirannya mengadakan kegiatan kamuflase seperti itu.

Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Eri. Mungkin bertanya kepada rumput yang bergoyang akan lebih baik, minimal si rumput masih akan bergoyang.

Baca Juga : Pemutakhiran Data IDM 2021 di Sumenep Terkesan Seenaknya

Pewarta : Faldy Aditya
Editor     : Ferry Saputra

Facebook Comments Box

Satu tanggapan untuk “Ketika Surat Edaran Pemerintah Ditafsirkan Sepihak Oleh Dinas PU Bina Marga Sumenep”

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB