Seorang Perempuan Cantik menjadi Korban Pemerkosaan, Pelaku ternyata Mantan Pacar Korban

- Penulis

Sabtu, 25 November 2023 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat perbuatannya pelaku tindak pidana pemerkosaan dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Akibat perbuatannya pelaku tindak pidana pemerkosaan dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Dapurrakyatnrws – Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerkosaan, TS warga Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep diamankan petugas kepolisian, di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Sumenep. Sabtu (25/11/2023).

Tindakan biadab TS, dilakukan kepada seorang perempuan cantik Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 25 tahun, yang tak lain merupakan mantannya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa, selain mengalami tindak pidana pemerkosaan, korban juga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pelaku di salah satu hotel di Sumenep.

“Perilaku asusila di kamar hotel tersebut, diawali lewat obrolan daring. Bunga saat itu dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri,” kata AKP Widiarti melalui release yang diterima dapurrakyatnews. Sabtu (25/11/2023).

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti

Menurut AKP Widiarti, Pelaku juga mengirimkan video, dan menyampaikan bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga. Sontak Bunga tidak terima, dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear.

“Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantarkan Bunga kerumahnya, dengan menggunakan mobil ke rumahnya,” ujarnya.

Tetapi tersangka tidak membawa mantan pacarnya itu pulang namun malah membawa ke sebuah hotel. Di hotel tersebut terjadilah tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan fisik terhadap korban, hingga korban mengalami trauma.

“Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur, serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil,” terangnya.

Akibatnya Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal. Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari.

“Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep,” jelas AKP Widi

Motif pelaku melakukan pemerkosaan, dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual

“Terhitung sejak  hari ini  tanggal 25 November 2023, pelaku tindak pidana pemerkosaan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB