Seorang Perempuan Cantik menjadi Korban Pemerkosaan, Pelaku ternyata Mantan Pacar Korban

- Editorial Team

Sabtu, 25 November 2023 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat perbuatannya pelaku tindak pidana pemerkosaan dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Akibat perbuatannya pelaku tindak pidana pemerkosaan dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Dapurrakyatnrws – Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerkosaan, TS warga Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep diamankan petugas kepolisian, di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Sumenep. Sabtu (25/11/2023).

Tindakan biadab TS, dilakukan kepada seorang perempuan cantik Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 25 tahun, yang tak lain merupakan mantannya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa, selain mengalami tindak pidana pemerkosaan, korban juga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pelaku di salah satu hotel di Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perilaku asusila di kamar hotel tersebut, diawali lewat obrolan daring. Bunga saat itu dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri,” kata AKP Widiarti melalui release yang diterima dapurrakyatnews. Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:  Dihantam Ombak besar, Badan Kapal KM Mulya Hancur, Karam di Perairan Camplong Sampang
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti

Menurut AKP Widiarti, Pelaku juga mengirimkan video, dan menyampaikan bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga. Sontak Bunga tidak terima, dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear.

“Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantarkan Bunga kerumahnya, dengan menggunakan mobil ke rumahnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Dinkes Situbondo adakan Workshop Implementasi Germas, Ini Pesan Ketua ISNA

Tetapi tersangka tidak membawa mantan pacarnya itu pulang namun malah membawa ke sebuah hotel. Di hotel tersebut terjadilah tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan fisik terhadap korban, hingga korban mengalami trauma.

“Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur, serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil,” terangnya.

Akibatnya Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal. Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari.

Baca Juga:  Pembuang Bayi Didalam Plastik Merah, Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri

“Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep,” jelas AKP Widi

Motif pelaku melakukan pemerkosaan, dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual

“Terhitung sejak  hari ini  tanggal 25 November 2023, pelaku tindak pidana pemerkosaan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru