Sidang Gugatan Cerai Mantan Lurah di Situbondo Memasuki Tahap Penyerahan Barang Bukti

- Redaksi

Selasa, 21 Februari 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor pengadilan Agama Situbondo.

Kantor pengadilan Agama Situbondo.

Dapurrakyatnews – Diberitakan sebelumnya Jumat (27/1) oknum lurah di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Aris mantan lurah mengajukan gugatan cerai pada istrinya dengan nomer perkara ; 3.P.dt.G/2023/PA.SIT kini memasuki tahap penyerahan barang bukti. Selasa. (21/2/2023)

Usai sidang, melalui kuasa hukumnya, Budi Santoso SH. MH menerangkan, barang bukti yang diserahkan pada hakim saat sidang, berupa beberapa bukti percakapan mantan istrinya via WhatsApp dengan yang diduga Pria Idaman Lain (PIL) nya, beberapa video, dan beberapa rekaman via seluler, antara mantan Lurah sebagai penggugat dengan pria yang diduga PIL mantan istrinya yang berisi teguran.

Baca Juga:  Indeks Gini Kabupaten Sumenep Tahun 2023 Masih yang Terbaik
Budi Santoso SH. MH

“Semua barang bukti tadi kami serahkan dan kami juga perlihatkan bukti aslinya, termasuk bukti asli percakapan ke dua insan tersebut via whatsApp,” Kata Budi Santoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga ; Oknum Lurah di Situbondo Gugat Cerai Istrinya, Ada Apa Ini

Baca Juga:  Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Magang di Bapelitbang Kota Tanjungpinang

Tadi kami juga meminta kepada majelis, agar memanggil semua saksi yang berkaitan langsung dengan barang bukti. Semua itu harus dihadirkan, agar kasus ini terbuka secara terang benderang.

“Dengan adanya barang bukti tersebut tentu itu akan memudahkan majelis, dalam menilai perkara yang terjadi. Kami berharap majelis bisa memutuskan secara bijak tanpa ada keberpihakan,” Pintanya.

Aman Al Muhtar, SH.MH

Di tempat yang sama, Kuasa hukum dari tergugat, Aman Al Muhtar, SH.MH menanggapi adanya barang bukti yang telah di serahkan pihak penggugat, mengatakan itu merupakan hal biasa.

Baca Juga:  Jie Lilur: Revolusi Budidaya Lobster Indonesia untuk Menjadi Raja Ekspor Dunia

“Saksi – saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat itu, tidak tahu kejadian yang sebenarnya tentang apa yang menjadi penyebab retaknya mahligai rumah tangganya klien kami,” papar Aman Al Muhtar.

“Kami juga mempunyai beberapa barang bukti kuat dan beberapa orang saksi yang nanti akan di hadirkan dan di buka dalam sidang selanjutnya,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB