Sidang Gugatan Cerai Mantan Lurah di Situbondo Memasuki Tahap Penyerahan Barang Bukti

- Editorial Team

Selasa, 21 Februari 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor pengadilan Agama Situbondo.

Kantor pengadilan Agama Situbondo.

Dapurrakyatnews – Diberitakan sebelumnya Jumat (27/1) oknum lurah di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Aris mantan lurah mengajukan gugatan cerai pada istrinya dengan nomer perkara ; 3.P.dt.G/2023/PA.SIT kini memasuki tahap penyerahan barang bukti. Selasa. (21/2/2023)

Usai sidang, melalui kuasa hukumnya, Budi Santoso SH. MH menerangkan, barang bukti yang diserahkan pada hakim saat sidang, berupa beberapa bukti percakapan mantan istrinya via WhatsApp dengan yang diduga Pria Idaman Lain (PIL) nya, beberapa video, dan beberapa rekaman via seluler, antara mantan Lurah sebagai penggugat dengan pria yang diduga PIL mantan istrinya yang berisi teguran.

Baca Juga:  Melihat Keakraban Aipda Anto Bersama Warga Tanjung Rema
Budi Santoso SH. MH

“Semua barang bukti tadi kami serahkan dan kami juga perlihatkan bukti aslinya, termasuk bukti asli percakapan ke dua insan tersebut via whatsApp,” Kata Budi Santoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga ; Oknum Lurah di Situbondo Gugat Cerai Istrinya, Ada Apa Ini

Baca Juga:  Bupati Sumenep Intruksikan Kepala Desa Segera Menyalurkan BLT Dana Desa

Tadi kami juga meminta kepada majelis, agar memanggil semua saksi yang berkaitan langsung dengan barang bukti. Semua itu harus dihadirkan, agar kasus ini terbuka secara terang benderang.

“Dengan adanya barang bukti tersebut tentu itu akan memudahkan majelis, dalam menilai perkara yang terjadi. Kami berharap majelis bisa memutuskan secara bijak tanpa ada keberpihakan,” Pintanya.

Aman Al Muhtar, SH.MH

Di tempat yang sama, Kuasa hukum dari tergugat, Aman Al Muhtar, SH.MH menanggapi adanya barang bukti yang telah di serahkan pihak penggugat, mengatakan itu merupakan hal biasa.

Baca Juga:  Pembagian Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Melalui Program PTSL

“Saksi – saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat itu, tidak tahu kejadian yang sebenarnya tentang apa yang menjadi penyebab retaknya mahligai rumah tangganya klien kami,” papar Aman Al Muhtar.

“Kami juga mempunyai beberapa barang bukti kuat dan beberapa orang saksi yang nanti akan di hadirkan dan di buka dalam sidang selanjutnya,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB