Budi Santoso dan Associaters Tangani Kasus Sengketa Tanah di Pulau Dewata Bali

- Editorial Team

Sabtu, 28 Januari 2023 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak pihak Penggugat dan Tergugat serta Hakim PN Denpasar di lokasi sengketa sedang melakukan pemeriksaan data.

Tampak pihak Penggugat dan Tergugat serta Hakim PN Denpasar di lokasi sengketa sedang melakukan pemeriksaan data.

Dapurrakyatnews – Budi Santoso & Assciaters kamis lalu ( 26/01/2023 ) menghadiri sidang sebagai tergugat, di Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan nomer perkara 409 dalam kasus sengketa tanah milik PT Baligreat Jaya Bungalows yang digugat oleh Eva & Gunawan Law Office. Sabtu (29/01/2023).

Polemik sengketa tanah milik PT Baligreat Jaya Bungalows itu bermula, saat Ronald Jesse Tabulajan warga negara Kanada, saat itu menjabat sebagai direktur utama. Di perjalanan waktu, kepercayaan yang diberikan oleh Komisarisnya Herman J Widjaja oleh Ronald Jesse Tabulajan disalah gunakan. Diduga Ronald memimpin perusahaan tersebut melakukan kesalahan, dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Akhirnya Ronald Jesse Tabulajan dikeluarkan dari perusahaan dan wajib mengembalikan anggaran, sebesar Rp 7.480.835. 455.000. Keputusan tersebut sesuai hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomer 477/ Pdt. G /.2015 / PN. Jkt. Pst, Tanggal 28 july 2016. Sengketa tanah antara PT Baligreat Jaya Bungalows dengan pihak Ronald Tabulajan warga negara Kanada, telah melalui proses sidang, yang pertama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat. Semuanya di menangkan oleh pihak Budi Santoso.

Baca Juga:  Dinsos P3A Sumenep Optimalkan Kinerja fasilitator Daerah Guna Ciptakan Sekolah Ramah Anak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Budi Santoso, Putusan Kasasi ketika hendak diterapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dihentikan, karena ada gugatan dari Pihak Maya Alicia Tabulajan melalui kuasa hukumnya.

“Menindak lanjuti gugatan tersebut, maka pihak Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Oleh I Wayan Warta hari ini, melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) ke lokasi PT Baligreat Jaya Bungalows,” kata Budi Santoso.

Baca Juga:  Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah dan Fasos Rusak

Saat Pemeriksaan, kami sempat kaget. Karena titik lokasi yang kami tunjukkan pada majelis hakim, tidak sama dengan petunjuk pihak penggugat. Jadi kami berharap pada pihak majelis hakim, ketika sidang putusan nanti agar bersikap profesional. Karena masalah ini sebenarnya sudah selesai, hanya tinggal melaksanakan eksekusi sesuai hasil putusan kasasi,” terangnya.

“Selain itu, saya juga berharap kepada majelis hakim agar bisa bersikap adil. Sehingga apa yang menjadi milik PT Baligreat Jaya Bungalows, sesuai hasil putusan beberapa kali di persidangan Jakarta Pusat, yang saat ini di kuasai pihak Maya Alicia Tabulajan bisa secepatnya dikembalikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Pastikan Pembangunan Rumah Warga Relokasi Gempa Cianjur Dimulai

Sementara itu, I Wayan Warta Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dilokasi PS PT Baligreat Jaya Bungalows mengatakan,  jika dirinya bersama tim turun ke lokasi hanya untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS).

“Kami turun ke lokasi ini, sebagai bagian dari pelaksanaan agenda sidang dalam perkara sengketa Baligreat ini. Untuk lebih detailnya, rekan – rekan media bisa menghubungi bagian humas,” ucap I Wayan Warta.

Pantauan awak media yang langsung turun ke lokasi, Pemeriksaan setempat (PS) lahan seluas 3 475 M2 milik PT Baligreat Jaya Bungalows, yang dipimpin hakim I Wayan Warta berjalan lancar. Turut hadir pihak penggugat, Eva & Gunawan Law Office dan pihak tergugat, Budi Santoso, SH.MH & Associaters.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru