Home / Tak Berkategori

Ungkap Kasus Korupsi Penyelewengan Anggaran Dana Desa, El Saiser : Pak Kades Rugikan Negara Rp 579 Juta

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tapin saat gelar Konfensi pers.

Kapolres Tapin saat gelar Konfensi pers.

Dapurrakyatnews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapin, menetapkan Kepala Desa Tandui  Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Nurdiansyah sebagai tersangka.

Nurdiansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, terkait penyalahgunaan penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). Dalam pembangunan infrastruktur gedung olah raga (GOR), Desa Tandui tahun anggaran 2019.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, pekerjaan pembangunan pembangunan infrastruktur gedung olah raga, yang dibiayai APBDesa dengan anggaran Rp793 juta lebih tersebut, diduga tidak sesuai kontrak yang telah ditetapkan.

“Ada potensi kerugian negara sekitar Rp 579 jutaan, dari proyek pembangunan sarana olah raga tersebut,” ucap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tapin, Senin (30/5) siang kemarin.

Baca Juga:  Pria Mabuk Bawa Parang Terhunus di Banjarbaru Diciduk Polisi

El Sauser menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, tersangka sebagai penanggung jawab. Tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pada 2019 dan telah mempergunakan dana desa tersebut, untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsi pembangunan GOR itu, digunakan untuk membeli sebidang tanah di RT 05 Desa Tandui seluas 1,734 meter persegi,” ungkap El Saiser.

Baca Juga:  Kecanduan Judi Gaplek Mancing, Warga Banjarmasin Selatan Gelapkan Uang Perusahaan

El Saiser menjelaskan tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terang Kapolres Tapin.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB