Home / Tak Berkategori

Ungkap Kasus Korupsi Penyelewengan Anggaran Dana Desa, El Saiser : Pak Kades Rugikan Negara Rp 579 Juta

- Editorial Team

Selasa, 31 Mei 2022 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tapin saat gelar Konfensi pers.

Kapolres Tapin saat gelar Konfensi pers.

Dapurrakyatnews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapin, menetapkan Kepala Desa Tandui  Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Nurdiansyah sebagai tersangka.

Nurdiansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, terkait penyalahgunaan penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). Dalam pembangunan infrastruktur gedung olah raga (GOR), Desa Tandui tahun anggaran 2019.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, pekerjaan pembangunan pembangunan infrastruktur gedung olah raga, yang dibiayai APBDesa dengan anggaran Rp793 juta lebih tersebut, diduga tidak sesuai kontrak yang telah ditetapkan.

“Ada potensi kerugian negara sekitar Rp 579 jutaan, dari proyek pembangunan sarana olah raga tersebut,” ucap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tapin, Senin (30/5) siang kemarin.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pengedar Sabu di Satui

El Sauser menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, tersangka sebagai penanggung jawab. Tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pada 2019 dan telah mempergunakan dana desa tersebut, untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsi pembangunan GOR itu, digunakan untuk membeli sebidang tanah di RT 05 Desa Tandui seluas 1,734 meter persegi,” ungkap El Saiser.

Baca Juga:  Bencana Alam Banjir di Kabupaten Tabalong, Polisi dan BPBD Bantu Warga Terdampak

El Saiser menjelaskan tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terang Kapolres Tapin.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal
Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik
Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh
‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut
VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:16 WIB

‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS

Berita Terbaru