Home / Tak Berkategori

Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pengedar Sabu di Satui

- Editorial Team

Selasa, 22 Februari 2022 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Dapurrakyatnews – Seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial GN (25), beralamat di jalan Mutiara Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Dibekuk aparat kepolisian reserse narkoba polres tanah bumbu, di kediamannya, Sabtu (19/2) dini hari, sekira pukul 01.30 Wita.

GN yang merupakan seorang buruh harian lepas, mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan GN, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  BNNP Kalsel Bersama Dishub Kalsel Lakukan Tes Urine Sopir Bus Angkutan Mudik

Baca juga : Mantap, Polres Tanah Bumbu Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya, satu paket kecil sabu dengan berat 0,25 gram, timbangan digital. Pipet yang terbuat dari kaca,telepon genggam serta plastik klip untuk membungkus barang haram tersebut.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, lantaran di tempat itu sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” terang Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa mewakili, Kapolres AKBP Tri Hambodo dalam siaran persnya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu Kelas Teri di Martapura berhasil diringkus Polisi

Baca juga : Pelaku Curanmor berikut Penadahnya berhasil diamankan Petugas Kepolisian

Menurut AKP Made, GN ditangkap di kediamannya di jalan Mutiara, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu dini hari sekira pukul 01.30 wita.

Baca Juga:  Bekuk Pasutri Jual Sabu, Polisi Temukan Buku Catatan Transaksi

“Kepada petugas, GN mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” beber Kasi Humas.

Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan pihak kepolisian di Mapolres Tanah Bumbu. Ia dijerat dengan Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api
Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8
Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi
Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK
Bapenda Sumenep: Manfaatkan Peluang Keringanan PBB-P2, Ingat Jatuh Temponya ‎
Pemkab Sumenep Peringati HUT ke-65 Gerakan Pramuka, Dorong Pramuka Aktif Dukun Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Bapenda Sumenep: Penghapusan Denda PBB-P2 Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api

Minggu, 13 September 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8

Sabtu, 12 September 2026 - 22:36 WIB

Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK

Berita Terbaru