Home / Tak Berkategori

Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pengedar Sabu di Satui

- Penulis

Selasa, 22 Februari 2022 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Dapurrakyatnews – Seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial GN (25), beralamat di jalan Mutiara Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Dibekuk aparat kepolisian reserse narkoba polres tanah bumbu, di kediamannya, Sabtu (19/2) dini hari, sekira pukul 01.30 Wita.

GN yang merupakan seorang buruh harian lepas, mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan GN, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga : Mantap, Polres Tanah Bumbu Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Diantaranya, satu paket kecil sabu dengan berat 0,25 gram, timbangan digital. Pipet yang terbuat dari kaca,telepon genggam serta plastik klip untuk membungkus barang haram tersebut.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, lantaran di tempat itu sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” terang Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa mewakili, Kapolres AKBP Tri Hambodo dalam siaran persnya, Senin (21/2/2022).

Baca juga : Pelaku Curanmor berikut Penadahnya berhasil diamankan Petugas Kepolisian

Menurut AKP Made, GN ditangkap di kediamannya di jalan Mutiara, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu dini hari sekira pukul 01.30 wita.

“Kepada petugas, GN mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” beber Kasi Humas.

Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan pihak kepolisian di Mapolres Tanah Bumbu. Ia dijerat dengan Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB