Home / Tak Berkategori

Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu Sergap Pria Asal Kotabaru Lantaran Bawa Sabu

- Redaksi

Jumat, 22 April 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NR asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru diamankan aparat kepolisian Polres Tanah Bumbu atas kepemilikan Narkoba

NR asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru diamankan aparat kepolisian Polres Tanah Bumbu atas kepemilikan Narkoba

Dapurrakyatnews – Anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu, dibawa komando Iptu A Denny Juniansyah. Kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba, di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kali ini aksi anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan, seorang pria berinisial NR (36) di jalan Transmigrasi KM 5,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. pada Rabu (20/4) sekira pukul 23.00 WITA.

Baca Juga:  Satpolairud Polres Kotabaru Patroli kewilayahan Sambil Berbagi Takjil dan Masker

Baca juga : Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Bekuk Buronan Pencuri Besi Tua

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pria asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya Satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru. Sebuah dompet kecil warna coklat dan sebuah pipet terbuat dari kaca.

Baca Juga:  Simpun, Polisi Gabungan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda di RSJ Sambang Lihum

Pengungkapan kasus narkoba ini dibenarkan oleh, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa kepada media ini, Jum’at (22/4/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.

Menurutnya penangkapan NR berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan aktivitas warga Kotabaru itu.

“Penangkapan NR berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan aktivitas transaksi sabu di lokasi,” ujar Made Rasa mewakili Kapolres Tri Hambodo.

Baca Juga:  Mantap, Polres Tanah Bumbu Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Atas perbuatannya NR akan diganjar dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI, No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas banyaknya temuan barang bukti, polisi menetapkan tersangka sebagai pengedar narkoba. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun,” pungkas Made

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

00.01 Wib Pemkab Sumenep Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Jokotole
Jejak Penjualan Aset Pemkab Sampang Terungkap, Ada Surat Permohonan Sejak 2025 dan Persetujuan DPRD
RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Buka Poli Urologi untuk Peserta BPJS Kesehatan
DWP RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Gold Lewat Lagu Daerah Nusantara
Forkopimda Sumenep Unggul 3-2 atas BMPD di Laga Sepak Bola Mini Jelang HUT RI ke-81
Dinas Pendidikan Sumenep Serahkan 74 SK Plt Kepsek, 287 Posisi Masih Kosong
368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Jadikan Lomba Agustusan Momentum Perkuat Kebersamaan ASN

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:13 WIB

00.01 Wib Pemkab Sumenep Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Jokotole

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Jejak Penjualan Aset Pemkab Sampang Terungkap, Ada Surat Permohonan Sejak 2025 dan Persetujuan DPRD

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:22 WIB

RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Buka Poli Urologi untuk Peserta BPJS Kesehatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:02 WIB

DWP RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Gold Lewat Lagu Daerah Nusantara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Forkopimda Sumenep Unggul 3-2 atas BMPD di Laga Sepak Bola Mini Jelang HUT RI ke-81

Berita Terbaru