Home / Tak Berkategori

Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu Sergap Pria Asal Kotabaru Lantaran Bawa Sabu

- Editorial Team

Jumat, 22 April 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NR asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru diamankan aparat kepolisian Polres Tanah Bumbu atas kepemilikan Narkoba

NR asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru diamankan aparat kepolisian Polres Tanah Bumbu atas kepemilikan Narkoba

Dapurrakyatnews – Anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu, dibawa komando Iptu A Denny Juniansyah. Kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba, di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kali ini aksi anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan, seorang pria berinisial NR (36) di jalan Transmigrasi KM 5,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. pada Rabu (20/4) sekira pukul 23.00 WITA.

Baca Juga:  Upss!! Tim Jibom Detasemen Gegana Brimob Jinakkan Bom di Halaman Lanal Banjarmasin

Baca juga : Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Bekuk Buronan Pencuri Besi Tua

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pria asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya Satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru. Sebuah dompet kecil warna coklat dan sebuah pipet terbuat dari kaca.

Baca Juga:  Polres Kotabaru Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi: Dia Sangat Licin

Pengungkapan kasus narkoba ini dibenarkan oleh, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa kepada media ini, Jum’at (22/4/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.

Menurutnya penangkapan NR berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan aktivitas warga Kotabaru itu.

“Penangkapan NR berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan aktivitas transaksi sabu di lokasi,” ujar Made Rasa mewakili Kapolres Tri Hambodo.

Baca Juga:  Selama 2 Pekan Tim Merah Putih Sat Narkoba Polres Tala, Gagalkan Peredaran 751,89 Gram Sabu

Atas perbuatannya NR akan diganjar dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI, No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas banyaknya temuan barang bukti, polisi menetapkan tersangka sebagai pengedar narkoba. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun,” pungkas Made

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api
Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8
Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi
Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK
Bapenda Sumenep: Manfaatkan Peluang Keringanan PBB-P2, Ingat Jatuh Temponya ‎
Pemkab Sumenep Peringati HUT ke-65 Gerakan Pramuka, Dorong Pramuka Aktif Dukun Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Bapenda Sumenep: Penghapusan Denda PBB-P2 Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api

Minggu, 13 September 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8

Sabtu, 12 September 2026 - 22:36 WIB

Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK

Berita Terbaru