Home / Tak Berkategori

Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu Sergap Pria Asal Kotabaru Lantaran Bawa Sabu

- Redaksi

Jumat, 22 April 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NR asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru diamankan aparat kepolisian Polres Tanah Bumbu atas kepemilikan Narkoba

NR asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru diamankan aparat kepolisian Polres Tanah Bumbu atas kepemilikan Narkoba

Dapurrakyatnews – Anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu, dibawa komando Iptu A Denny Juniansyah. Kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba, di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kali ini aksi anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan, seorang pria berinisial NR (36) di jalan Transmigrasi KM 5,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. pada Rabu (20/4) sekira pukul 23.00 WITA.

Baca Juga:  Polisi Imbau Pemudik yang Melintas di Kawasan Pamukan Utara agar Memanfaatkan Pos PAM

Baca juga : Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Bekuk Buronan Pencuri Besi Tua

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pria asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya Satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru. Sebuah dompet kecil warna coklat dan sebuah pipet terbuat dari kaca.

Baca Juga:  Satuan Narkoba Polres Banjarbaru Kini Miliki Gedung Baru Bernama Sanika Satyawada

Pengungkapan kasus narkoba ini dibenarkan oleh, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa kepada media ini, Jum’at (22/4/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.

Menurutnya penangkapan NR berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan aktivitas warga Kotabaru itu.

“Penangkapan NR berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan aktivitas transaksi sabu di lokasi,” ujar Made Rasa mewakili Kapolres Tri Hambodo.

Baca Juga:  Team Macan Barbar Sikat Pengedar Kelas Teri, Dua Paket Sabu Jadi Bukti

Atas perbuatannya NR akan diganjar dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI, No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas banyaknya temuan barang bukti, polisi menetapkan tersangka sebagai pengedar narkoba. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun,” pungkas Made

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB