Dapurrakyatnews – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan membekuk dua lelaki berinisial MH (22) dan SR (40). Terduga pengedar sekaligus pengguna narkoba, jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di jalan Al-Falah, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (19/2) sekira pukul 17.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa. Mengungkapkan penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat.
“Diketahui bahwa di tempat tersebut, kerap dijadikan tempat menjual dan mengkonsumsi sabu-sabu,” ujar AKP Made Rasa kepada Dapurrakyatnews melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022).
Baca juga : Warga Antusias ikut Vaksinasi Presisi, Kapolres : Sosialisasi Anggota Berhasil
Anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu, langsung melakukan penyelidikan. Mendatangi sebuah rumah yang dicurigai di jalan Al-Falah, Desa Gunung Antasari dan mendapati dua laki-laki bernama MH (22) dan SR (40).
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku,” tutur AKP Made Rasa.
Baca juga : Pelaku Curanmor berikut Penadahnya berhasil diamankan Petugas Kepolisian
Barang bukti tersebut diantaranya, paket Narkotika jenis sabu berat 0,55 gram, 1 unit Hp Vivo warna hitam. 1 bungkus plastik klip dan sebuah kaleng makanan ringan warna merah, yang diketahui milik pelaku MH.
Sementara dari tangan SR, polisi menyita 1 paket Narkotika jenis sabu berat 0,35 gram, 1 buah timbangan digital. Sebuah bong lengkap, dengan sedotan buah pipet kaca.
Respon (1)