Home / Tak Berkategori

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Sungai Tiung

- Editorial Team

Jumat, 25 Maret 2022 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat perbuatannya tersangka Humaidi harus berurusan dengan hukum.

Akibat perbuatannya tersangka Humaidi harus berurusan dengan hukum.

Dapurrakyanews – Kepolisian Sektor Cempaka, Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Menggerebek rumah pengedar narkoba di Sungai Tiung RT 024, Kecamatan Cempaka Kota, Banjarbaru. Polisi menangkap seorang pelaku dan menyita 3 klip sabu siap edar.

Penggerebekan rumah pengedar sabu di Sungai Tiung itu, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktarianto Bayu Sumargo. Selain barang bukti sabu, polisi juga menangkap seorang pengedar bernama Humaidi (31).

Baca Juga:  Duh!! Mantan Wakil Rakyat di Tanah Laut Curi Kelapa Sawit

Baca juga : Polda Kalsel Terus Dalami Pemasok Sabu 1 Kilogram dari Tangan Pemuda asal Banjarbaru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan mengatakan, operasi penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat Kelurahan Sungai Tiung. karena perbuatan pelaku, telah meresahkan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Lagi, Kapolresta Banjarmasin Turun ke Jalan Berbagi Nasi Kotak Jelang Buka Puasa

“Penggerebekan ini merupakan tindakan untuk meminimalisir, maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut,” ucap Ipda Dr Subroto kepada media ini, Jumat (25/3).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.

Ia juga mengatakan akan terus melakukan operasi berkelanjutan, di zona yang rawan peredaran narkoba. Juga meminta masyarakat memberikan informasi apapun, terkait peredaran narkoba.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Satlantas Tanah Bumbu Bagi Masker

“Saat ini pelaku, dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Kita akan ungkap siapa pemasok sabu nya,” tandas Kapolsek.

Karena terbukti melakukan tindakan ilegal, Humaidi kini telah mendekam di Mapolsek Cempaka. Serta dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009,Undang-Undang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Berita Terbaru