Home / Tak Berkategori

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Sungai Tiung

- Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat perbuatannya tersangka Humaidi harus berurusan dengan hukum.

Akibat perbuatannya tersangka Humaidi harus berurusan dengan hukum.

Dapurrakyanews – Kepolisian Sektor Cempaka, Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Menggerebek rumah pengedar narkoba di Sungai Tiung RT 024, Kecamatan Cempaka Kota, Banjarbaru. Polisi menangkap seorang pelaku dan menyita 3 klip sabu siap edar.

Penggerebekan rumah pengedar sabu di Sungai Tiung itu, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktarianto Bayu Sumargo. Selain barang bukti sabu, polisi juga menangkap seorang pengedar bernama Humaidi (31).

Baca Juga:  Wakapolres HSU Kini Dijabat Kompol Alfian Tri Pribadi, AKBP Afri : Selamat Bergabung di HSU

Baca juga : Polda Kalsel Terus Dalami Pemasok Sabu 1 Kilogram dari Tangan Pemuda asal Banjarbaru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan mengatakan, operasi penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat Kelurahan Sungai Tiung. karena perbuatan pelaku, telah meresahkan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Kedapatan membawa Senjata Tajam, Seorang Warga diamankan Aparat kepolisian

“Penggerebekan ini merupakan tindakan untuk meminimalisir, maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut,” ucap Ipda Dr Subroto kepada media ini, Jumat (25/3).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.

Ia juga mengatakan akan terus melakukan operasi berkelanjutan, di zona yang rawan peredaran narkoba. Juga meminta masyarakat memberikan informasi apapun, terkait peredaran narkoba.

Baca Juga:  Akibat Jual Sabu, Seorang Pria Di Tabalong Susul Sang Ayah Masuk Bui

“Saat ini pelaku, dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Kita akan ungkap siapa pemasok sabu nya,” tandas Kapolsek.

Karena terbukti melakukan tindakan ilegal, Humaidi kini telah mendekam di Mapolsek Cempaka. Serta dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009,Undang-Undang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB