Home / Tak Berkategori

Simpun, Tim Macan Barbar Putus Mata Rantai Peredaran Sabu di Liang Anggang

- Editorial Team

Kamis, 14 April 2022 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Polsek Liang Anggang, Banjarbaru kota, melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar narkoba. Dua orang tersangka tersebut bernama, Didi Afri alias Didi (19) dan Norhayati alias Anti (36)

“Keduanya ditangkap Rabu, 13 April 2022 sekira pukul 00.30 WITA hingga 01.30 WITA,,” kata Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).

Lebih lanjut Kapolsek pun menyebut lokasi penangkapan terhadap keduanya, yang dipimpin oleh Katim Aiptu Deden A Lesmana itu berada di Jalan Jurusan Pelaihari KM 22,600, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang dan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Siaga, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Baca juga : Sepekan Ramadhan Berlalu, Polisi di Banjarbaru Utara Cek Ketersediaan Sembako

“Penangkapan terhadap tersangka Didi Afri alias Didi ditemukan sebuah plastik klip kristal, diduga narkotik jenis sabu setelah ditimbang bruto 0,28 gram serta alat hisap sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Berkeliaran Bawa Keris, Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi

Berdasarkan keterangan dari tersangka Didi, barang haram tersebut didapatkan dari seorang perempuan bernama Norhayati alias Anti seharga Rp400 ribu.

“Dari informasi yang diberikan oleh Didi, anggota langsung meluncur ke Kelurahan Landasan Ulin Barat untuk memburu Norhayati alias Anti,” beber Yuda.

Baca juga: Tenaga Honorer di Banjarbaru Tertangkap Polisi Lantaran Jual Sabu

Dari hasil penggeledahan rumah tersangka Norhayati tersebut, polisi menyita 16 paket sabu siap edar dengan total berat Kotor 6,77 Gram. sabu yang ditemukan dalam tumpukan sampah bagian dapur rumah.

Baca Juga:  Bocah 14 Tahun di Banjarbaru Jual Sabu, Barbuknya Bikin Ngilu

“Penangkapan dua pengedar sabu yang sangat meresahkan masyarakat ini, berdasarkan pengembangan dari tersangka Samhan alis Aan yang lebih dulu kita amankan,” pungkas Yuda.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132, UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal
Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik
Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh
‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut
VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:16 WIB

‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS

Berita Terbaru