Home / Tak Berkategori

Simpun, Tim Macan Barbar Putus Mata Rantai Peredaran Sabu di Liang Anggang

- Redaksi

Kamis, 14 April 2022 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Polsek Liang Anggang, Banjarbaru kota, melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar narkoba. Dua orang tersangka tersebut bernama, Didi Afri alias Didi (19) dan Norhayati alias Anti (36)

“Keduanya ditangkap Rabu, 13 April 2022 sekira pukul 00.30 WITA hingga 01.30 WITA,,” kata Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).

Lebih lanjut Kapolsek pun menyebut lokasi penangkapan terhadap keduanya, yang dipimpin oleh Katim Aiptu Deden A Lesmana itu berada di Jalan Jurusan Pelaihari KM 22,600, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang dan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Siaga, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Baca juga : Sepekan Ramadhan Berlalu, Polisi di Banjarbaru Utara Cek Ketersediaan Sembako

“Penangkapan terhadap tersangka Didi Afri alias Didi ditemukan sebuah plastik klip kristal, diduga narkotik jenis sabu setelah ditimbang bruto 0,28 gram serta alat hisap sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Tak Terima Hendak Dijadikan Sate, Rusli Aniaya Tetangganya Dengan Palu

Berdasarkan keterangan dari tersangka Didi, barang haram tersebut didapatkan dari seorang perempuan bernama Norhayati alias Anti seharga Rp400 ribu.

“Dari informasi yang diberikan oleh Didi, anggota langsung meluncur ke Kelurahan Landasan Ulin Barat untuk memburu Norhayati alias Anti,” beber Yuda.

Baca juga: Tenaga Honorer di Banjarbaru Tertangkap Polisi Lantaran Jual Sabu

Dari hasil penggeledahan rumah tersangka Norhayati tersebut, polisi menyita 16 paket sabu siap edar dengan total berat Kotor 6,77 Gram. sabu yang ditemukan dalam tumpukan sampah bagian dapur rumah.

Baca Juga:  Kapolres Balangan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Intan 2022

“Penangkapan dua pengedar sabu yang sangat meresahkan masyarakat ini, berdasarkan pengembangan dari tersangka Samhan alis Aan yang lebih dulu kita amankan,” pungkas Yuda.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132, UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Sumenep Serahkan 74 SK Plt Kepsek, 287 Posisi Masih Kosong
368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Jadikan Lomba Agustusan Momentum Perkuat Kebersamaan ASN
Lomba Masak Mie Semarak HUT ke-81 RI, Wabup Sumenep: Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik
DPRD Sumenep Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Fokus Optimalkan Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat
Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Dinas Pendidikan Sumenep Serahkan 74 SK Plt Kepsek, 287 Posisi Masih Kosong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:56 WIB

368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Jadikan Lomba Agustusan Momentum Perkuat Kebersamaan ASN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Lomba Masak Mie Semarak HUT ke-81 RI, Wabup Sumenep: Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:45 WIB

DPRD Sumenep Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Fokus Optimalkan Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Salah satu peserta Gerak Jalan Jenjang SD HUT RI ke 81 sedang melintas di Jalan Trunojoyo Sampang, Selasa (11/8/2026)

Pemerintahan

368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:56 WIB