Dapurrakyatnews – Seorang tenaga honorer diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Banjarbaru, pada Jumat (8/4) lalu lantaran jual narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui bernama Eddy Yusuf (23) itu ditangkap polisi, di Komplek Rina Karya Jalan Karamunting Ujung II RRlT 01, No 2 C, Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru sekira pukul 22.30 wita.
Dari tangan sarjana sosial tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu paket sabu dengan berat kotor seberat 0,49 gram, setengah butir pil ekstasi, pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, bong atau alat hisap sabu serta sebuah handphone.

Mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah dibekuk.
Dari pengakuan tersangka Septrianto alias Aan, narkoba jenis sabu miliknya di dapat dari tersangka Eddy Yusuf.
Baca juga : Polisi di Banjarbaru Disebar Amankan Shalat Tarawih
“Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka Eddy Yusuf, di Komplek Rina Karya Jalan Karamunting Ujung II RRlT 01, No 2 C,” ucap Tajudin Noor kepada media ini, Senin (11/4).
Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan terhadap tersangka, dan akan melakukan pengembangan terhadap pelaku utamanya atau bandarnya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Tajudin Noor.