Home / Tak Berkategori

Aksi Tipu-tipu Yunita Amalia Rugikan Kaum Emak-emak Hingga Ratusan Juta Rupiah

- Redaksi

Kamis, 7 April 2022 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yunita Amalia pelaku arisan bodong

Yunita Amalia pelaku arisan bodong

Dapurrakyatnews – Ratusan kaum emak-emak di Kabupaten Tanah Bumbu, lagi lagi menjadi korban praktik arisan bodong. Kali ini aktor utamanya adalah seorang wanita muda, bernama Yunita Amelia.

Kasus ini terbongkar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B / 22 / I / 2022 / SPKT POLRES TANAH BUMBU / POLDA KALSEL. Tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Pidana Penipuan, dan atau penggelepan.

Penyidik Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Wahyudi, bergerak dan berhasil menangkap pelaku dijalan Citra Wati gang Suka Damai II, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah bumbu.  Jumat  (1/4/2022)

Baca juga : Gara gara Postingan di Facebook, Warga Tanah Bumbu Lakukan KDRT

Pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Raya Batulicin RT 15/01, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, berhasil memperdaya para korbannya hingga Rp135 juta.

“MAW menawarkan kepada para korban tentang adanya slot arisan, di whatsapp dengan keuntungan,” ungkap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, mewakili Kapolres Tri Hambodo kepada media ini, Kamis (7/4/2022)

Baca Juga:  Polsek Cempaka Bekuk Pengedar di Tepi Jalan, 10 Paket Sabu Jadi Bukti

Keuntungan yang dimaksud kata Made Rasa, yakni pelaku memberikan iming-iming keuntungan kepada korban.

Jika korban membeli minimal satu slot arisan seharga Rp10 juta, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp20 juta hanya dalam tempo satu bulan.

Baca juga : Lampaui Target Operasi Antik Intan 2022, Polres Tanah Bumbu Amankan 31 Pelaku

Baca Juga:  Begini Aksi Heroik Jumadi Hingga Mendapat Penghargaan dari Kapolres Tapin

“Pelaku melancarkan aksi tipu-tipunya, sejak 18 September 2021 lalu. Salah satu korbannya, adalah ibu Della warga Batulicin,” beber Made Rasa

Akibat perbuatannya wanita muda berusia 23 tahun tersebut, kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Tanah Bumbu.

Ia disangkakan melakukan pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB