Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Warga Mlandingan Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 15 Maret 2022 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truck pengangkut kayu tanpa dokumen yang saat ini diamankan di Polres Situbondo

Truck pengangkut kayu tanpa dokumen yang saat ini diamankan di Polres Situbondo

Dapurrakyatnews – Diduga angkut kayu  tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin, Polres Situbondo melalui Polsek Mlandingan. Mengamankan sebuah truk Cold Diesel warna kuning dengan nopol DK 8166 YG, yang disinyalir mengangkut kayu jenis sonokeling.

Pengamanan itu terjadi ketika Polsek Mlandingan melaksanakan patroli kawasan, dan menemukan truk beserta sopir nya yang sedang membawa sejumlah barang bukti (BB), di wilayah Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Selanjutnya, truk tersebut digiring menuju Polres untuk proses penyidikan. Senin (14/3/2022).

Baca juga : Diduga adanya pembiaran bagi PKL, Paguyuban Pasar Pattok angkat bicara

Kasi Humas Polres Situbondo, IPTU Achmad Sutrisno mengungkapkan, Pengamanan sebelumnya terjadi di Polsek Mlandingan yang sedang melakukan patroli.

“Karena tidak ada surat-suratnya, maka dikirim ke Polres Situbondo oleh Polsek Mlandingan,” Katanya

Ia menjelaskan jika truk pengangkut kayu, dibawa ke Polres pagi hari. Truk pengangkut tersebut memuat 10 balok kayu. Dan sudah dalam diproses penyidikan oleh Penyidik Polres Situbondo.

Baca Juga:  Keluarga Pegawai Dinas Pertanian Meninggal, Ini Pesan Sekdis. !

“Untuk terduga pelaku, sementara masih diminta keterangannya. Dengan sejumlah saksi dan barang buktinya, sudah diamankan. Terduga pelaku yang diamankan sementara masih 1 orang, yakni sopir inisial SN warga Mlandingan.” Terangnya kepada wartawan media ini

Kayu tanpa dokumen yang saat ini dijadikan barang bukti

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kejadian pengamanan yang dilakukan oleh Polsek Mlandingan tersebut. Dikarenakan pihaknya telah menemukan adanya 10 batang kayu, berupa potongan balok gelondongan yang berada di dalam bak truk pengangkut kayu itu.

Baca Juga:  Polres Situbondo Hancurkan Ribuan Miras Berbagai Jenis dan Merk

IPTU Achmad Sutrisno menambahkan dari hasil pemeriksaan
sementara, diketahui truk pengangkut kayu tersebut tidak mengantongi sejumlah surat-surat keterangan. Untuk selanjutkan akan dilakukan pendalamana, oleh Polres Situbondo.

“Awalnya itu kan membawa kayu sonokeling, tanpa dilindungi surat-surat. Masalah lainnya nanti menunggu perkembangan, kan baru kemarin kejadian nya. Untuk sementara, belum ada informasi dari Reskrim,” Tambahnya.

Upntuk pengecekan tonggak, Polres situbondo, masih akan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak Perhutani.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru