Home / Tak Berkategori

Pengedar Narkotika Jenis Sabu, dibekuk Satreskoba Polres Barito Kuala

- Redaksi

Minggu, 27 Februari 2022 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rinda warga jalan Tamban Kecil, Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban, diamankan Polres Batola  berikut barang bukti.

Rinda warga jalan Tamban Kecil, Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban, diamankan Polres Batola berikut barang bukti.

Dapurrakyatnews – pengedar narkotika jenis sabu sabu ditangkap, anggota Satreskoba Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan. Terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dirumahnya, di jalan Tamban Kecil, Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban pada Sabtu (26/2/2022)

Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik mengatakan, pelaku bernama Rinda (32), warga Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola.

Baca Juga:  Inilah Tampang Pengedar Sabu di Batulicin yang Terancam Hukuman 20 Tahun

Baca juga : Bingung dikejar Polisi, Pengedar Narkotika di Tabalong Buang Kotak Rokok Berisi Sabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap Sabtu (26/2) sekitar pukul 08.30 wita. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti, satu paket sabu sabu dengan berat keseluruhan 0,51 gram,”kata AKP Abdul Malik, mewakili Kapolres AKBP Lalu Moh Syahir Arif kepada media ini, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:  Diduga Terlibat Narkoba 2 Mahasiswa Asal Batam Diamankan Polisi

Menurut AKP Abdul Malik, pengungkapan kasus barang haram itu berdasarkan informasi masyarakat. Menyebutkan di rumah pelaku sering terlihat orang-orang, transaksi jual beli sabu-sabu.

“Selanjutnya personel menggerebek rumah tersebut, dan menangkap  pemilik rumah bernama Rinda,” Sambung AKP Abdul Malik.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-bukti 0,51 gram sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut dibelinya dari temannya yang saat ini sedang dalam buruan polisi.

Baca Juga:  Tim John Lee CS Bekuk Pengedar Sabu Di Tepi Jalan

“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Batola, guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB