Inilah Tampang Pengedar Sabu di Batulicin yang Terancam Hukuman 20 Tahun

- Redaksi

Minggu, 17 September 2023 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap seorang penjual sabu-sabu, di kawasan Jalan Raya Batulicin Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Sabtu (16/9) sekira pukul 12.50 Wita.

Tersangka diketahui berinisial ARR alias Rahman (47) warga RT 003 RW 001 Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan Rahman berawal dari patroli rutin yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melintas di lokasi kejadian, polisi melihat pengendara sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah dengan Nopol DA 6145 GAC dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Baca Juga:  SMP N I Gayam ikuti Bazar Produk Unggulan Kecamatan Gayam 2021

Tim kemudian bergerak mendekati tersangka yang tengah gugup hingga dilakukan pemeriksaan tubuh terhadap tersangka.

Singkat cerita, tim patroli Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu kaget setelah mendapati puluhan paket sabu siap edar di dalam tas pria pengangguran itu.

Selain puluhan paket sabu siap edar, tim juga mendapatkan sejumlah barang bukti yang lain. Diantaranya telepon genggam, bekas bungkus rokok hingga potongan sedotan.

Baca Juga:  Musik Tanah Air Berduka, Penyanyi Dangdut Senior Asal Madura Tutup Usia.

“Dari penggeledahan itu kami menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat paketan sabu siap edar dengan jumlah sekitar 70 paket,” ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Denny Juniansyah kepada media ini, Minggu (17/9).

Kemudian, lanjut Denny, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu bergerak ke rumah tersangka di Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin karena informasinya pelaku masih menyimpan sejumlah sabu.

“Ternyata benar, dilokasi kedua ini kami mendapatkan 3 paket sabu ukuran sedang, timbangan digital dan alat hisap sabu dari botol plastik,” bebernya.

Baca Juga:  Kegiatan proyek diduga Langgar UU KIP, LSM Penjara Indonesia Geram

Senny menambahkan Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap Rahman, mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu, dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Denny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB