Surat Edaran Berkerumun, Rahma Akan Gembok Kendaraan Pelanggar

- Editorial Team

Jumat, 11 Juni 2021 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hj. Rahma S.IP. Walikota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Photo/Ilham]

Hj. Rahma S.IP. Walikota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Photo/Ilham]

TANJUNGPINANG, DapurRakyatNews – Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana akan meningkatkan disiplin Protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu, terutama larangan berkerumun.

Baca Juga : Beredar Video Aktivis Potong Ayam di Kantor DPRD Sumenep

Bagi Pemilik tempat usaha dan pengunjung, akan diberikan sanksi jika kedapatan berkerumun karena melanggar Surat Edaran Walikota Tanjungpinang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP. mengatakan, terkait Surat Edaran larangan berkerumun yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu, maka hari ini perlu dipertegas kembali karena menurutnya himbauan tersebut tidak berjalan maksimal.

Hasil rapat yang telah dilakukan pada Kamis (10/6) bersama gugus tugas Covid-19 Tanjungpinang, disiplin dalam penerapan protokol kesehatan akan lebih ditingkatkan lagi. Dimana bagi tempat-tempat yang terdapat berkerumun seperti Gelper, Restauran, Cafe dan tempat yang mengundang keramaian lainnya.

Baca Juga : Pipa Tua PDAM Depan Tugu Adipura Tanjungpinang Bocor, Wahyu Usulkan Ke Pemprov Kepri Untuk Diganti

“Bagi yang sudah menerima teguran pertama dan kedua dan bila mana tidak dilaksanakan, maka tempat usahanya akan di tutup selama beberapa hari dan pemilik tempat usaha harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan bila tidak di laksanakan juga maka akan di cabut izinnya,” ucap Rahma, Jum’at (11/6).

Baca Juga:  Semangat Santri Menginspirasi Pelayanan Kesehatan: RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Rayakan Hari Santri Nasional dengan Nilai Keikhlasan dan Pengabdian

Ia melanjutkan, bahwa bagi pengunjung juga akan di berlakukan supaya berimbang, dan tidak hanya pemilik usaha. Namun untuk pengunjung yang menggunakan roda empat dan roda dua akan di gembok kendaraannya.

Baca Juga:  Khofifah Panen Perdana Padi Varietas BK 01 dan 02 Agritan Icon Kabupaten Situbondo

“jika kedapatan, dan jika pemilik kendaran hendak mengambil kendaraan dalam kondisi tergembok harus membuat pernyataan tidak mengulangi lagi dan untuk kendaraannya pemilik bisa mengambil di Dishub,” Tukas Rahma.

Baca Juga : Alih-Alih, Dinkes Hanya Tanggung Biaya Rawat dan Pengobatan

Rahma Juga menambahkan “Jadi ini akan kita berlakukan, karena surat edaran saya selama ini hanya berlaku untuk pelaku usaha, tapi ini saya persiapkan besok mudah-mudahan sudah kita mulai,” ujarnya.

Menurut Rahma, bahwa hal ini juga membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran, karena ini bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19 dan menghindari kerugian yang lebih besar karena Tanjungpinang sebagai ibu kota kepri termasuk tinggi di tingkat nasional.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Keluarkan Surat Edaran Larangan PNS / PPPK Tinggalkan Tempat Tugas Jelang Akhir Tahun

“Kalau untuk sanksinya dalam bentuk perwako, dalam Surat Edaran yang telah di terbitkan, saya tambah satu aturan lagi untuk menguatkan, karena ini tidak main-main,” tegasnya.

Bila mana nantinya ditemukan ada pelanggaran dan ada temuan, maka mohon maaf kita akan melakukan tindakan lebih tegas lagi.

“Kalau udah selesai saya buat perwakonya (peraturan wali kota_red) hari ini, Besok akan kita mulai dan bisa kita jalankan,” pungkasnya.

Baca Juga : Akhirnya, Polisi Akan Jemput Paksa Vina Saktiani

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru