Surat Edaran Berkerumun, Rahma Akan Gembok Kendaraan Pelanggar

- Redaksi

Jumat, 11 Juni 2021 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hj. Rahma S.IP. Walikota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Photo/Ilham]

Hj. Rahma S.IP. Walikota Tanjungpinang, Kepulauan Riau [Photo/Ilham]

TANJUNGPINANG, DapurRakyatNews – Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana akan meningkatkan disiplin Protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu, terutama larangan berkerumun.

Baca Juga : Beredar Video Aktivis Potong Ayam di Kantor DPRD Sumenep

Bagi Pemilik tempat usaha dan pengunjung, akan diberikan sanksi jika kedapatan berkerumun karena melanggar Surat Edaran Walikota Tanjungpinang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP. mengatakan, terkait Surat Edaran larangan berkerumun yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu, maka hari ini perlu dipertegas kembali karena menurutnya himbauan tersebut tidak berjalan maksimal.

Hasil rapat yang telah dilakukan pada Kamis (10/6) bersama gugus tugas Covid-19 Tanjungpinang, disiplin dalam penerapan protokol kesehatan akan lebih ditingkatkan lagi. Dimana bagi tempat-tempat yang terdapat berkerumun seperti Gelper, Restauran, Cafe dan tempat yang mengundang keramaian lainnya.

Baca Juga : Pipa Tua PDAM Depan Tugu Adipura Tanjungpinang Bocor, Wahyu Usulkan Ke Pemprov Kepri Untuk Diganti

“Bagi yang sudah menerima teguran pertama dan kedua dan bila mana tidak dilaksanakan, maka tempat usahanya akan di tutup selama beberapa hari dan pemilik tempat usaha harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan bila tidak di laksanakan juga maka akan di cabut izinnya,” ucap Rahma, Jum’at (11/6).

Baca Juga:  Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

Ia melanjutkan, bahwa bagi pengunjung juga akan di berlakukan supaya berimbang, dan tidak hanya pemilik usaha. Namun untuk pengunjung yang menggunakan roda empat dan roda dua akan di gembok kendaraannya.

Baca Juga:  Hj Misyani adakan Baksos Meminta agar Masyarakat tetap Patuhi Prokes

“jika kedapatan, dan jika pemilik kendaran hendak mengambil kendaraan dalam kondisi tergembok harus membuat pernyataan tidak mengulangi lagi dan untuk kendaraannya pemilik bisa mengambil di Dishub,” Tukas Rahma.

Baca Juga : Alih-Alih, Dinkes Hanya Tanggung Biaya Rawat dan Pengobatan

Rahma Juga menambahkan “Jadi ini akan kita berlakukan, karena surat edaran saya selama ini hanya berlaku untuk pelaku usaha, tapi ini saya persiapkan besok mudah-mudahan sudah kita mulai,” ujarnya.

Menurut Rahma, bahwa hal ini juga membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran, karena ini bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19 dan menghindari kerugian yang lebih besar karena Tanjungpinang sebagai ibu kota kepri termasuk tinggi di tingkat nasional.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Keluarkan Surat Sakti, untuk Mengembalikan Merah Putih

“Kalau untuk sanksinya dalam bentuk perwako, dalam Surat Edaran yang telah di terbitkan, saya tambah satu aturan lagi untuk menguatkan, karena ini tidak main-main,” tegasnya.

Bila mana nantinya ditemukan ada pelanggaran dan ada temuan, maka mohon maaf kita akan melakukan tindakan lebih tegas lagi.

“Kalau udah selesai saya buat perwakonya (peraturan wali kota_red) hari ini, Besok akan kita mulai dan bisa kita jalankan,” pungkasnya.

Baca Juga : Akhirnya, Polisi Akan Jemput Paksa Vina Saktiani

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB