Sempat Mangkir, Polisi Kembali Panggil Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang

- Editorial Team

Senin, 3 Mei 2021 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG, DapurRakyatNews – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kembali mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Vina Saktiani (VS), oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Tanjungpinang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan penerimaan mahasiswa IPDN.

Pemanggilan kedua ini bertujuan untuk memperkuat proses penyidikan oleh petugas Kepolisian Polres Tanjungpinang, sebab status yang bersangkutan telah menjadi tersangka.

Dimana sebelumnya, saat pemanggilan pertama Tersangka VS oleh Polres Tanjungpinang sempat mangkir dari panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat dikonfirmasi pada Senin 3 Mei 2021.

“Pihak Penyidik melakukan pemanggilan kedua kepada Tersangka VS. Karena, saat pemanggilan pertama VS tidak hadir karena berada di Pekanbaru” Ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio saat di konfirmasi, Senin (3/5).

Baca Juga:  Pasukan Pendarat TNI AL Berhasil Hancurkan Instalasi Musuh

Pemanggilan Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang ini akan dilakukan secepatnya agar tersangka bisa hadir untuk diperiksa.

“Kita akan layangkan surat pemanggilan untuk VS agar hadir pekan depan untuk diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya dikabarkan, Kuasa Hukum tersangka, yakni Agus Riauwantoro mengatakan, bahwa kliennya (Vina) tidak bisa menghadiri pemanggilan pertama oleh penyidik, karena kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Pekanbaru, Riau.

“Kami mengajukan surat permohonan ke penyidik untuk diperiksa setelah lebaran. Karena Vina kembali ke Tanjungpinang setelah Lebaran,” kata Agus.

Agus menyebutkan, pernyataan yang dilayangkan ke penyidik Polisi itu, sifatnya adalah permohonan dan pertimbangannya adalah dari penyidik diterima atau tidak.

Tersangka VS, diduga telah berperan sebagai calo penerimaan mahasiswa Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) dan meminta sejumlah uang ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa, dengan iming-iming akan diurus masuk IPDN.

Baca Juga:  Kejagung Akan Sita Tanah dan Bangunan di Mall Tanjungpinang City Centre.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan penipuan itu terjadi pada April 2021, VS mengaku bisa memasukkan anak korban TR ke Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).

Lebih lanjut AKP Rio Reza Parindra menyampaikan, dari awal korban sudah tidak lulus seleksi, kemudian tersangka menyarankan korban untuk pergi ke Bandung. Tersangka berjanji bisa memasukkan nama korban supaya lulus seleksi dengan uang “pelicin” atau suap sebesar Rp 300 juta.

Atas janji dan ucapan oknum ASN itu, korban pun menyerahkan dana berupa sejumlah uang tersebut kepada VS dan langsung berangkat ke tempat seleksi.

Baca Juga:  Walikota Rahma Beri Bantuan dan Penghargaan Kepada Pokja Proklim Tanjungpinang

“Akhirnya korban berangkat juga ke Bandung, menunggu sampai satu bulan disana tidak ada juga, itu terlihat tipu muslihatnya,” jelas Rio.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, pihaknya sudah menyurati Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengecek apakah tersangka termasuk dalam Panitia seleksi. Ia menambahkan, tersangka tidak termasuk dalam panitia penerimaan taruna IPDN.

“Setiap penerimaan seleksi PNS maupun TNI Polri tidak diperkenankan persyaratan menggunakan uang,” pungkas AKP Rio.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga : Oknum ASN Puskesmas Diduga Abaikan Nilai-Nilai Dasar Kode Etik PNS

Pewarta : Ilham
Editor     : Faldy Aditya

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:31 WIB

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru