Mudik Lebaran Diperbolehkan, Tapi Ini Syarat Yang Harus Kita Ketahui

- Editorial Team

Senin, 3 Mei 2021 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, DapurRakyatNews – Mudik adalah tradisi turun-temurun yang dilakukan oleh para perantau menjelang akhir lebaran, pulang ke tanah kelahiran untuk bertemu kembali dengan keluarga setelah mengadu nasib di kota lain. Tradisi ini unik, karena hanya terjadi di Indonesia.

Namun semenjak pandemi covid-19, pada musim mudik lebaran tahun ini, Pemerintah Indonesia kembali melarang warganya mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Namun ternyata bagi warga yang ingin “mudik” ke kampung halamannya masih diperbolehkan dengan catatan masih dalam rayon yang sama, yakni mudik lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mudik ini bersifat lokal artinya warga masih diperbolehkan berpergian. Dilansir dari media new.detik.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.

Baca Juga:  Tepis Isu Miring, Pemkab Sumenep Tegaskan hanya ada 2 Mobil Dinas yang Dipergunakan Bupati Achmad Fauzi

Istilah mudik lokal ini mungkin masih asing bagi beberapa masyarakat di Indonesia. Menurut Budi, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung. Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.

Di Jawa timur terdapat 38 Kabupaten dan kota yang dikelompokkan ke dalam 7 rayon serta satu rayon khusus yaitu Banyuwangi. Dengan adanya pengelompokan rayon ini maka semua perjalanan masyarakat di dalam rayon tersebut diperbolehkan.

Baca Juga:  Pemdes Curah Kalak Cairkan BLT DD ke 11 dan 12 Akhir Tahun 2022.

“Iya boleh kalau masih dalam satu rayon. Tetapi, antar rayon tidak boleh, dan pasti diperiksa di pos penyekatan,” ujar Nyono selaku Kadishub Jatim saat dikonfirmasi media, Minggu (2/5/2021).

Meski perjalanan mudik lokal di dalam rayon diperbolehkan. Namun, warga tetap diharapkan untuk membawa surat izin, karena sewaktu-waktu untuk keperluan bila ada pemeriksaan.

Sedangkan untuk perjalanan antar rayon, kata Nyono, tidak diperbolehkan. Karena itu di setiap rayon sendiri, ada pos penyekatan dengan rayon yang lain.

Berikut perjalanan di 7 rayon Jatim yang diperbolehkan dan rayon khusus untuk Banyuwangi :

Baca Juga:  Puncak Hari Kesehatan Nasional, Bupati Situbondo Resmikan Ponkesdes Merak

1. Rayon I meliputi: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto

2. Rayon II meliputi: Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo

3. Rayon III meliputi: Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo

4. Rayon IV meliputi: Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Trenggalek

5. Rayon V meliputi: Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan

6. Rayon VI meliputi: Bojonegoro, Tuban, Lamongan

7. Rayon VII meliputi: Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep.

Baca Juga : Geger, Pernyataan Kadinkes Tentang Kondisi Andi Sebenarnya

Penulis : Ferry Saputra
Editor   : Faldi Aditya

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru