Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria Diringkus Polisi

- Redaksi

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IW, Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu.

IW, Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu.

Tanjungpinang, DapurRakyatNews – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jalan Pemuda, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kamis 26 Agustus 2021.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju mengatakan, Penangkapan berdasarkan Informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang lelaki yang diduga menyimpan dan menguasainya narkotika.

Baca juga : Polda Kepri OTT Oknum ASN SKIPM Batam, Yang Minta Fee Ke Eksportir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula pada hari Jumat (20/08/2021) sekira pukul 18.00 wib, Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri cirinya dengan menggunakan sepeda motor roda dua merk Honda Scoopy warna hitam, sering datang ke Jalan Pemuda Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Baca Juga:  Setelah 76 tahun dikuasai Singapura, Presiden Joko Widodo Ambil Alih

“Mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB ditemukan adanya seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di depan rumah tersebut,” ujar Ronny.

Ronny menuturkan, saat ditemui petugas pelaku mengaku bernama IW dan bersama saksi yang ada di lokasi telah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas dan satu pipet kaca.  Foto : Ilham. 

“Dari saku celana sebelah kanannya, kami temukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika golongan I bukan taman, jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,13 gram, 1 (satu) bundel plastik bening, dan 1 (satu) buah gunting,” tuturnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Prajurit, Lantamal IV Gelar Latihan Operasi Pertahanan Pantai

Selain itu, Anggota Satres Narkoba Polres juga menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas dan satu pipet kaca di dalam kotak kacamata dari jok sepeda motor pelaku.

Baca juga : Diawali Dengan Razia Perut Lapar, Bripka Zulham Kembali Berinovasi Dengan Kegiatan Pasar Berjalan

“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan 1 (satu) unit Hp, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah milik (IW)”, jelas Ronny.

Baca Juga:  Bawa 5 Paket Besar Sabu, Seorang Kurir Narkoba Asal Surantih Pessel di Bekuk Polisi

Selanjutnya, pelaku IW beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang oleh anggota guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Maraknya aksi penyalahgunaan narkoba di kota Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026, ini Harapan Camat Nonggunong

Minggu, 16 Agu 2026 - 22:32 WIB