Tanjungpinang, DapurRakyatNews – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jalan Pemuda, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kamis 26 Agustus 2021.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju mengatakan, Penangkapan berdasarkan Informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang lelaki yang diduga menyimpan dan menguasainya narkotika.
Baca juga : Polda Kepri OTT Oknum ASN SKIPM Batam, Yang Minta Fee Ke Eksportir
Bermula pada hari Jumat (20/08/2021) sekira pukul 18.00 wib, Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri cirinya dengan menggunakan sepeda motor roda dua merk Honda Scoopy warna hitam, sering datang ke Jalan Pemuda Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB ditemukan adanya seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di depan rumah tersebut,” ujar Ronny.
Ronny menuturkan, saat ditemui petugas pelaku mengaku bernama IW dan bersama saksi yang ada di lokasi telah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari saku celana sebelah kanannya, kami temukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika golongan I bukan taman, jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,13 gram, 1 (satu) bundel plastik bening, dan 1 (satu) buah gunting,” tuturnya.
Selain itu, Anggota Satres Narkoba Polres juga menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas dan satu pipet kaca di dalam kotak kacamata dari jok sepeda motor pelaku.
Baca juga : Diawali Dengan Razia Perut Lapar, Bripka Zulham Kembali Berinovasi Dengan Kegiatan Pasar Berjalan
“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan 1 (satu) unit Hp, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah milik (IW)”, jelas Ronny.
Selanjutnya, pelaku IW beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang oleh anggota guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Maraknya aksi penyalahgunaan narkoba di kota Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi.