Sumenep,Dapurrakyatnews – Setelah terbentuknya Karang taruna Kabupaten Sumenep, melalui Keputusan Bupati nomor 188/18/KEP/435.013/2021. Tentang pengukuhan pengurus karang taruna Kabupaten Sumenep masa bakti 2021-2026. Bupati Sumenep kembali mengeluarkan surat edaran kepada Camat se Kabupaten Sumenep.
Surat edaran yang dikeluarkan pada hari rabu 27 Oktober 2021, dengan nomor 460/595/435.103.4/2021. Tentang pembentukan karang taruna di setiap kecamatan, dan desa se Kabupaten Sumenep. Kamis (28/10/2021).
Dalam surat edaran tersebut Bupati Achmad Fauzi, SH, MH meminta kepada camat se Kabupaten Sumenep untuk memfasilitasi pembentukan karang taruna sampai dengan tingkat kelurahan dan Desa.
“Proggres pembentukan yang sudah dilakukan, oleh camat se Kabupaten Sumenep. Harus dilaporkan kepada saya sebagai Bupati Sumenep,” Kata Achmad Fauzi, SH, MH.
Nurahmat sebagai ketua Karang Taruna Kabupaten Sumenep, berharap agar Camat se Kabupaten Sumenep segera merealisasikannya. Dengan membuat surat Perintah, kepada para Kepala Desa/Lurah di wilayah masing – masing.
“Setelah pembentukan karang taruna kecamatan, harapannya untuk segera dibentuk karang taruna sampai tingkat Desa,” harapnya.
Dengan adanya surat Bupati tersebut selaku pembina utama Karang Taruna Kabupaten sumenep. Kami mengucapkan banyak – banyak Terima kasih atas Perhatian serta Bantuannya selama ini. besar harapan kami agar Karang Taruna kedepan, bisa betul – betul membantu Program Pemerintah.
Terutama Program – Program Pemerintah Kabupaten Sumenep demi Kepentingan Masyarakat. Sesuai dengan maksud dan tujuan Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial yang juga mempunyai Fungsi dan Tugas menanggulangi Permasalahan sosial di Masyarakat,” Pungkasnya.