Dapurrakyatnews – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Melakukan penipuan, dengan modus arisan. Senin (4/4/2022) pagi.
Pelaku menjual arisan, dengan iming-iming mendapat keuntungan jutaan rupiah. Atas tindakannya pelaku ditangkap, anggota Reskrim Polres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan. Modus penipuan di kalangan emak-emak tersebut, dengan dalih arisan tergolong baru.
Baca juga : Polisi Bongkar Kasus Pencurian Komputer Kampus STMIK Banjarbaru, Pelakunya Orang Dalam
Pelaku memberikan informasi ke korban bahwa ia hendak menjual satu slot arisan, senilai Rp. 8.000.000, dengan janji akan mendapat pencairan uang sebesar Rp. 10.000.000.
“Kemudian korban tergiur lalu membelinya, tapi ternyata fiktif,” kata Ipda Agus Riyanto kepada media ini, Senin (4/4).
Ipda Agus Riyanto menyebutkan pelaku Leni Vitria alias ilin (31), warga Jalan Tirawan RT 01, Desa Tirawan, Kecamatan Kotabaru.
Penahanan pelaku berawal dari laporan Rabiatul Aslamiyah (39) warga Bangkalaan Melayu RT 03, Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru pada Sabtu (2/4) lalu.
Baca juga : Besok, Polres Kotabaru Siapkan Vaksin Berhadiah Migor
“Korban melaporkan tersangka ke Markas Polres Kotabaru, atas tindakan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Februari 2022 lalu,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku telah melakukan sejumlah penipuan dengan modus yang sama. Yakni arisan ke sejumlah, ibu rumah tangga lainnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 371 KUHP. Yakni penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya
Respon (1)