Home / Tak Berkategori

Jual Slot Arisan Fiktif, Ibu Muda di Kotabaru Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Senin, 4 April 2022 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy






Pelaku penipuan berkedok arisan

Pelaku penipuan berkedok arisan

Dapurrakyatnews – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Melakukan penipuan, dengan modus arisan. Senin (4/4/2022) pagi.

Pelaku menjual arisan, dengan iming-iming mendapat keuntungan jutaan rupiah. Atas tindakannya pelaku ditangkap, anggota Reskrim Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan. Modus penipuan di kalangan emak-emak tersebut, dengan dalih arisan tergolong baru.

Baca juga : Polisi Bongkar Kasus Pencurian Komputer Kampus STMIK Banjarbaru, Pelakunya Orang Dalam

Pelaku memberikan informasi ke korban bahwa ia hendak menjual satu slot arisan, senilai Rp. 8.000.000, dengan janji akan mendapat pencairan uang sebesar Rp. 10.000.000.

“Kemudian korban tergiur lalu membelinya, tapi ternyata fiktif,” kata Ipda Agus Riyanto kepada media ini, Senin (4/4).

Baca Juga:  Kapolres Tapin Acungi Jempol Gerak Cepat Unit Reskrim Lokpaikat Ungkap Kasus Pembunuhan

Ipda Agus Riyanto menyebutkan pelaku Leni Vitria alias ilin (31), warga Jalan Tirawan RT 01, Desa Tirawan, Kecamatan Kotabaru.

Penahanan pelaku berawal dari laporan Rabiatul Aslamiyah (39) warga Bangkalaan Melayu RT 03, Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru pada Sabtu (2/4) lalu.

Baca juga : Besok, Polres Kotabaru Siapkan Vaksin Berhadiah Migor

“Korban melaporkan tersangka ke Markas Polres Kotabaru, atas tindakan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Februari 2022 lalu,” bebernya.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Sungai Tiung

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku telah melakukan sejumlah penipuan dengan modus yang sama. Yakni arisan ke sejumlah, ibu rumah tangga lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 371 KUHP. Yakni penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan
‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah
‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎
Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi
Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki
‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan
Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM
Pemkab Sumenep Mulai Siapkan Pembiayaan Pilkada 2029 Lewat Dana Cadangan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki

Berita Terbaru