Home / Tak Berkategori

Jual Slot Arisan Fiktif, Ibu Muda di Kotabaru Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Senin, 4 April 2022 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy






Pelaku penipuan berkedok arisan

Pelaku penipuan berkedok arisan

Dapurrakyatnews – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Melakukan penipuan, dengan modus arisan. Senin (4/4/2022) pagi.

Pelaku menjual arisan, dengan iming-iming mendapat keuntungan jutaan rupiah. Atas tindakannya pelaku ditangkap, anggota Reskrim Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan. Modus penipuan di kalangan emak-emak tersebut, dengan dalih arisan tergolong baru.

Baca juga : Polisi Bongkar Kasus Pencurian Komputer Kampus STMIK Banjarbaru, Pelakunya Orang Dalam

Pelaku memberikan informasi ke korban bahwa ia hendak menjual satu slot arisan, senilai Rp. 8.000.000, dengan janji akan mendapat pencairan uang sebesar Rp. 10.000.000.

“Kemudian korban tergiur lalu membelinya, tapi ternyata fiktif,” kata Ipda Agus Riyanto kepada media ini, Senin (4/4).

Baca Juga:  Kampanye Prokes, Satlantas Batola Tempel Stiker Berisi Ayo Pakai Masker

Ipda Agus Riyanto menyebutkan pelaku Leni Vitria alias ilin (31), warga Jalan Tirawan RT 01, Desa Tirawan, Kecamatan Kotabaru.

Penahanan pelaku berawal dari laporan Rabiatul Aslamiyah (39) warga Bangkalaan Melayu RT 03, Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru pada Sabtu (2/4) lalu.

Baca juga : Besok, Polres Kotabaru Siapkan Vaksin Berhadiah Migor

“Korban melaporkan tersangka ke Markas Polres Kotabaru, atas tindakan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Februari 2022 lalu,” bebernya.

Baca Juga:  Amankan Mudik Lebaran, Polisi di Tapin Mendirikan Pos di Sejumlah Lokasi Strategis

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku telah melakukan sejumlah penipuan dengan modus yang sama. Yakni arisan ke sejumlah, ibu rumah tangga lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 371 KUHP. Yakni penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini
Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang
Imam Hasyim Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Sumenep, Berikut Nama-namanya
Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan
Bupati Sumenep Tekankan Kualitas dan Keberimbangan dalam Karya Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Selasa, 22 September 2026 - 10:41 WIB

‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Senin, 21 September 2026 - 12:55 WIB

‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Jumat, 18 September 2026 - 20:05 WIB

Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang

Berita Terbaru