Home / Tak Berkategori

Unit Reskrim Polsek Angsana Bekuk Pengedar, 10 Paket Sabu Jadi Bukti

- Redaksi

Sabtu, 9 April 2022 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paris Ahmad Muliadi warga Kecamatan Simpang empat, harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.

Paris Ahmad Muliadi warga Kecamatan Simpang empat, harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.

Dapurrakyatnews – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba, yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Tersangka bernama Paris Ahmad Muliadi (28) warga jalan Mulawarman Rt 16 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang empat

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu AKP HI Made Rasa mengatakan, penangkapan tersangka Paris Ahmad Muliadi dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, yang resah dengan aktivitas tersangka menjual narkoba.

Baca Juga:  Kabupaten Tabalong Berada di PPKM Level I, Begini Himbauan Kapolres

Baca juga : Gara gara Postingan di Facebook, Warga Tanah Bumbu Lakukan KDRT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi lalu menurunkan tim yang dipimpin Kapolsek Angsana Iptu Rahmad Ramadhani, untuk melakukan penyelidikan.

“Akhirnya informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa target operasi kita berada disebuah rumah yang beralamat di Desa Karang Indah RT 09, Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,” ucap Made Rasa kepada media ini, Sabtu (9/4).

Baca Juga:  Agro Wisata Bujur Matahari Diresmikan, Wisatawan dan Pengelola Wajib Prokes

Baca juga : IRT di Tanah Bumbu Meringkuk Dalam Bui, Lantaran Bisnis Sabu Tercium Polisi

Singkat cerita, operasi penyergapan dilakukan anggota Opsnal Reskrim Polsek Angsana pada Selasa, 5 April 2022 sekira pukul 02.00 wita.

Baca Juga:  Berikut Kronologis Penangkapan Pengedar Sabu di Jalan Trans Kalimantan

“Setelah mendapati pelaku, tim kemudian melakukan penggeledahan Dan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 7,37 gram,” beber Made Rasa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Paris Ahmad Muliadi digelandang ke Mapolsek Angsana. Guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB