Home / Tak Berkategori

Dirkrimsus Polda Kalsel Beserta Jajaran Ungkap Penimbunan Solar Bersubsidi

- Redaksi

Selasa, 5 April 2022 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Sistem monitoring dan pengawasan ketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina, membongkar aksi penimbunan ilegal atas solar subsidi di wilayah Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus penyimpangan BBM bersubsidi ini terwujud, atas kerja sama yang baik antara Direktorat Kriminal Khusus Ditreskrimsus) Polda Kalsel dan Polres Jajaran.

Dari hasil penangkapan itu, polisi di Kalimantan Selatan mengamankan 3.075 liter Solar bersubsidi. Dengan total kerugian mencapai Rp. 14.182.500, dengan tersangka sebanyak delapan orang.

Sementara ke delapan pelaku berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR. Mereka ditangkap di lokasi dan wilayah berbeda.

Pengungkapan kasus solar bersubsidi ini dijelaskan oleh, Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. di Banjarmasin, Selasa (5/4/2022).

“Selain Ditreskrimsus Polda Kalsel, Polres yang turut serta mengamankan para tersangka. Diantaranya Polres HSS, Polres HST, dan Polres Balangan,” ucap Rifa’i kepada media ini.

Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara melangsir, ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Di wilayah Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan hingga ke Balangan.

Baca Juga:  Patut Ditiru, Kapolres Tapin Bantu Dorong Mobil Warga yang Terperosok

Baca juga : Ini yang Disampaikan Kasubdit Fasharkan Ditpolairud Polda Kalsel saat Pimpin Apel

“Modus yang dipakai para pelaku adalah melakukan pengisian secara berulang – ulang, untuk dijual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkap Rifa’i.

Masih kata Rifa’i praktek penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Polisi di Tabalong Giatkan Tadarus di Markas

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan,” terangnya.

Selain mengamankan 3.075 liter Solar dan 8 tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti Mobil dan Truk lengkap dengan STNK, Struk pembelian, Jerigen, Drum, Tangki modifikasi, Pompa air, dan Uang tunai.

“Para pelaku dijerat dengan UU minyak dan gas bumi kemudian turut serta, dan membantu penyalahgunaan niaga atau angkut BBM ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026, ini Harapan Camat Nonggunong
Polemik Tanah Eks Percaton Gulirkan Bola Panas, GASI Minta Polisi Turun Tangan
490 Pemda Dapat Suntikan Rp20,5 Triliun, Pemerintah Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tepat Waktu
27 SD Meriahkan Lomba Senam SAIH HUT ke-81 Kecamatan Gayam, Panitia Hadirkan Juri dari Sumenep
00.01 Wib Pemkab Sumenep Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Jokotole
Jejak Penjualan Aset Pemkab Sampang Terungkap, Ada Surat Permohonan Sejak 2025 dan Persetujuan DPRD
RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Buka Poli Urologi untuk Peserta BPJS Kesehatan
DWP RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Gold Lewat Lagu Daerah Nusantara

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026, ini Harapan Camat Nonggunong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Polemik Tanah Eks Percaton Gulirkan Bola Panas, GASI Minta Polisi Turun Tangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:12 WIB

490 Pemda Dapat Suntikan Rp20,5 Triliun, Pemerintah Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tepat Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:13 WIB

27 SD Meriahkan Lomba Senam SAIH HUT ke-81 Kecamatan Gayam, Panitia Hadirkan Juri dari Sumenep

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:13 WIB

00.01 Wib Pemkab Sumenep Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Jokotole

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026, ini Harapan Camat Nonggunong

Minggu, 16 Agu 2026 - 22:32 WIB