Home / Tak Berkategori

Dirkrimsus Polda Kalsel Beserta Jajaran Ungkap Penimbunan Solar Bersubsidi

- Editorial Team

Selasa, 5 April 2022 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Sistem monitoring dan pengawasan ketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina, membongkar aksi penimbunan ilegal atas solar subsidi di wilayah Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus penyimpangan BBM bersubsidi ini terwujud, atas kerja sama yang baik antara Direktorat Kriminal Khusus Ditreskrimsus) Polda Kalsel dan Polres Jajaran.

Dari hasil penangkapan itu, polisi di Kalimantan Selatan mengamankan 3.075 liter Solar bersubsidi. Dengan total kerugian mencapai Rp. 14.182.500, dengan tersangka sebanyak delapan orang.

Sementara ke delapan pelaku berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR. Mereka ditangkap di lokasi dan wilayah berbeda.

Pengungkapan kasus solar bersubsidi ini dijelaskan oleh, Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. di Banjarmasin, Selasa (5/4/2022).

“Selain Ditreskrimsus Polda Kalsel, Polres yang turut serta mengamankan para tersangka. Diantaranya Polres HSS, Polres HST, dan Polres Balangan,” ucap Rifa’i kepada media ini.

Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara melangsir, ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Di wilayah Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan hingga ke Balangan.

Baca Juga:  Polres Tabalong Gelar Operasi Keselamatan Intan 2022 selama Dua Pekan

Baca juga : Ini yang Disampaikan Kasubdit Fasharkan Ditpolairud Polda Kalsel saat Pimpin Apel

“Modus yang dipakai para pelaku adalah melakukan pengisian secara berulang – ulang, untuk dijual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkap Rifa’i.

Masih kata Rifa’i praktek penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.

Baca Juga:  Yang Lain Berangkat Sholat Jum’at, Pria di Tabalong ini Malah Gasak Isi Konter HP

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan,” terangnya.

Selain mengamankan 3.075 liter Solar dan 8 tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti Mobil dan Truk lengkap dengan STNK, Struk pembelian, Jerigen, Drum, Tangki modifikasi, Pompa air, dan Uang tunai.

“Para pelaku dijerat dengan UU minyak dan gas bumi kemudian turut serta, dan membantu penyalahgunaan niaga atau angkut BBM ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal
Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik
Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh
‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut
VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:16 WIB

‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS

Berita Terbaru