Home / Tak Berkategori

Polisi Gerebek Rumah Kos di Loktabat Utara, 7 Paket Sabu Siap Edar Jadi Bukti

- Editorial Team

Sabtu, 5 Maret 2022 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AN alias Tosai (34) pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan petugas kepolisian saat berada di rumah kost miliknya.

AN alias Tosai (34) pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan petugas kepolisian saat berada di rumah kost miliknya.

Dapurrakyatnews – Anggota Kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarbaru Utara, meringkus seorang pria yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Pelaku yang Berinisial AN alias Tosai (34) ini tak berkutik, saat petugas kepolisian menggerebek rumah kost miliknya. Di kawasan jalan Karang Anyar 3 Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru pada Rabu (2/4) sekira pukul 20.00 wita.

Sepekan Dilantik, Iptu Jody Dharma CS Gepuk 4 Pengedar Narkoba

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah, sabtu (5/3) pagi mengatakanmengatakan. Penangkapan pelaku pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di rumah kost tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku.

“Kita langsung melakukan pengintaian, setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku,” kata Kompol Shofiyah kepada dapurrakyatnews

Baca Juga:  Polsek Banjarbaru Utara Perketat Barang Bawaan Pengunjung 

Pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah, terkejut dengan kedatangan petugas kepolisian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti. Berupa 1 kotak hitam berisi 1 paket sabu ukuran 3,67 gram, 6 paket sabu ukuran 0,31 gram siap edar, timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.

Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus ini, guna memburu pemasok barang haram itu terhadap AN alias Tosai.

Baca Juga:  Cekcok Mulut Perihal Tanah, Jumaidi Aniaya Tetangga dengan Sebatang Kayu

Baca juga : Tak Punya Duit Beli HP, Kaslani Nekad Bawa Kabur Infinix note 10 Milik Temannya

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2). Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waka DPRD Pessel Hakimin, Hadiri Penutupan Turnamen Voli Putri Kampung Tengah Tapan Cup I 2026
Tutup Turnamen Voli Putri Cup I Kampung Tengah Tapan 2026, Yusuf Abit Dorong Penjaringan Atlet Berbakat Daerah
Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Pria Paruh baya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak 11 Tahun di Lengayang Pessel
Buntut Penggerebekan, Oknum Kepala Puskesmas Kehilangan Jabatannya
‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎BPBD Pessel Sambut Positif Kolaboratif Polres Pessel Dalam Penanganan Bencana ‎

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 21:46 WIB

Waka DPRD Pessel Hakimin, Hadiri Penutupan Turnamen Voli Putri Kampung Tengah Tapan Cup I 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 20:46 WIB

Tutup Turnamen Voli Putri Cup I Kampung Tengah Tapan 2026, Yusuf Abit Dorong Penjaringan Atlet Berbakat Daerah

Sabtu, 7 November 2026 - 14:31 WIB

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng

Sabtu, 7 November 2026 - 14:24 WIB

‎Pria Paruh baya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak 11 Tahun di Lengayang Pessel

Jumat, 6 November 2026 - 17:26 WIB

Buntut Penggerebekan, Oknum Kepala Puskesmas Kehilangan Jabatannya

Berita Terbaru