Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Jalan Trikora Banjarbaru 

- Editorial Team

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan dan hutan, pelaku diketahui berinisial MS (58), warga jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Ia ditangkap polisi usai membakar lahan. Saat ini dia ditahan di Mapolres Banjarbaru guna jalani proses hukum selanjutnya.

“Tersangka MS diduga sengaja melakukan pembakaran lahan di Komplek Grand Tasbih Jalan Tawaf X RT 06, Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji kepada media ini, Jumat (13/10/2023).

Menurut AKP Syahruji, peristiwa tersebut bermula saat Anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru mendapatkan informasi dari warga bahwa ada yang melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Mendapat informasi tersebut kemudian Anggota Tipidter Sat Reskrim Banjarbaru langsung menuju ke tempat kejadian, setibanya di sana menemukan ada beberapa orang yang sedang melakukan pembersihan lahan berupa semak belukar dan rumput ilalang serta potongan kayu dan ranting dengan cara dikumpulkan dan ditumpuk menjadi beberapa titik kemudian dibakar.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Rencana Pesta Ngelem Enam Remaja di Situbondo

“Dislokasi anggota mendapati kobaran api. Mereka bersama sejumlah warga sekitar kemudian melakukan pemadaman agar api tidak merembet,” tutur AKP Syahruji.

Setelah berhasil memadamkan api, anggota Tipidter Sat Reskrim Banjarbaru membawa pemilik lahan tersebut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pastikan Pelayanan Masyarakat, Kabag Ops Polres Banjarbaru Cek Ruang SKCK dan SPKT

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat 3 Huruf A dan D UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

“Ancaman pidana bagi pelaku S mencakup kurang lebih 10 tahun penjara atau denda minimal Rp3.000.000.000, dan maksimal Rp10.000.000.000,” pungkas AKP Syahruji.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru