Home / Tak Berkategori

79 Knalpot Brong di HST Dimusnahkan dengan Gergaji Mesin

- Redaksi

Selasa, 1 Maret 2022 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Menandai hari pertama Operasi Keselamatan Intan 2022, di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah 97 knalpot brong roda dua dan empat dimusnahkan.

Puluhan knalpot brong berbagai merek itu merupakan, sitaan anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Tengah periode tahun 2021-2022.

Knalpot tidak standar ini dirusak dengan cara dipotong, dengan gergaji mesin supaya tidak bisa difungsikan kembali.

 

“Knalpot brong ini identik dengan suara bising, yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku pelanggaran ditilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan,” kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi. Selasa (1/3/2022).

Baca juga : Polres Hulu Sungai Tengah, Cukup Bawa KTP untuk Lakukan Vaksindi

Menurut Kapolres puluhan knalpot bising ini, merupakan hasil operasi kegiatan balap liar serta hunting pelanggaran.

Baca Juga:  Kiat Cerdik Komandan KP XIII-2006 Berbagi Sembako dan Lift Jacket dengan Warga Pesisir

“Para pelanggar yang terjaring razia diberikan surat tilang, berikut sanksi penyitaan knalpot brong,” tuturnya.

Sigit pun mengimbau kepada masyarakat terutama para pemuda HST, supaya tidak lagi nekat memasang knalpot brong di sepeda motor. Karena nyata telah mengganggu, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saat ini Polres HST akan semakin gencar menggelar razia knalpot brong, dengan intensif untuk membangun peradaban pengendara saat berlalu lintas di jalan raya,” tandasnya.

Baca Juga:  Team John Lie CS Sikat Pengedar Sabu di Barabai

Seperti diketahui, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standar. Menyalahi pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksi yang dapat diterima oleh pelanggar adalah dapat dipidana, maksimal satu tahun penjara atau denda Rp250 ribu rupiah.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

00.01 Wib Pemkab Sumenep Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Jokotole
Jejak Penjualan Aset Pemkab Sampang Terungkap, Ada Surat Permohonan Sejak 2025 dan Persetujuan DPRD
RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Buka Poli Urologi untuk Peserta BPJS Kesehatan
DWP RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Gold Lewat Lagu Daerah Nusantara
Forkopimda Sumenep Unggul 3-2 atas BMPD di Laga Sepak Bola Mini Jelang HUT RI ke-81
Dinas Pendidikan Sumenep Serahkan 74 SK Plt Kepsek, 287 Posisi Masih Kosong
368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Jadikan Lomba Agustusan Momentum Perkuat Kebersamaan ASN

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:13 WIB

00.01 Wib Pemkab Sumenep Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Jokotole

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Jejak Penjualan Aset Pemkab Sampang Terungkap, Ada Surat Permohonan Sejak 2025 dan Persetujuan DPRD

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:22 WIB

RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Buka Poli Urologi untuk Peserta BPJS Kesehatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:02 WIB

DWP RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Gold Lewat Lagu Daerah Nusantara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Forkopimda Sumenep Unggul 3-2 atas BMPD di Laga Sepak Bola Mini Jelang HUT RI ke-81

Berita Terbaru