Home / Tak Berkategori

79 Knalpot Brong di HST Dimusnahkan dengan Gergaji Mesin

- Editorial Team

Selasa, 1 Maret 2022 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Menandai hari pertama Operasi Keselamatan Intan 2022, di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah 97 knalpot brong roda dua dan empat dimusnahkan.

Puluhan knalpot brong berbagai merek itu merupakan, sitaan anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Tengah periode tahun 2021-2022.

Knalpot tidak standar ini dirusak dengan cara dipotong, dengan gergaji mesin supaya tidak bisa difungsikan kembali.

 

“Knalpot brong ini identik dengan suara bising, yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku pelanggaran ditilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan,” kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi. Selasa (1/3/2022).

Baca juga : Polres Hulu Sungai Tengah, Cukup Bawa KTP untuk Lakukan Vaksindi

Menurut Kapolres puluhan knalpot bising ini, merupakan hasil operasi kegiatan balap liar serta hunting pelanggaran.

Baca Juga:  Berantas Jamban Apung dengan Inovasi Gebrak’s

“Para pelanggar yang terjaring razia diberikan surat tilang, berikut sanksi penyitaan knalpot brong,” tuturnya.

Sigit pun mengimbau kepada masyarakat terutama para pemuda HST, supaya tidak lagi nekat memasang knalpot brong di sepeda motor. Karena nyata telah mengganggu, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saat ini Polres HST akan semakin gencar menggelar razia knalpot brong, dengan intensif untuk membangun peradaban pengendara saat berlalu lintas di jalan raya,” tandasnya.

Baca Juga:  Satlantas Polres Tanah Laut : Ada 8 Titik Rawan Macet saat Arus Mudik

Seperti diketahui, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standar. Menyalahi pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksi yang dapat diterima oleh pelanggar adalah dapat dipidana, maksimal satu tahun penjara atau denda Rp250 ribu rupiah.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal
Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik
Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh
‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut
VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:16 WIB

‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS

Berita Terbaru