Home / Tak Berkategori

Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pengedar Sabu di Satui

- Editorial Team

Selasa, 22 Februari 2022 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Dapurrakyatnews – Seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial GN (25), beralamat di jalan Mutiara Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Dibekuk aparat kepolisian reserse narkoba polres tanah bumbu, di kediamannya, Sabtu (19/2) dini hari, sekira pukul 01.30 Wita.

GN yang merupakan seorang buruh harian lepas, mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan GN, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Personil Sat Reskrim HSU bagi bagi Takjil

Baca juga : Mantap, Polres Tanah Bumbu Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya, satu paket kecil sabu dengan berat 0,25 gram, timbangan digital. Pipet yang terbuat dari kaca,telepon genggam serta plastik klip untuk membungkus barang haram tersebut.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, lantaran di tempat itu sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” terang Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa mewakili, Kapolres AKBP Tri Hambodo dalam siaran persnya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:  Lagi, Satuan Narkoba Polres Batola Ungkap Kasus Narkotika

Baca juga : Pelaku Curanmor berikut Penadahnya berhasil diamankan Petugas Kepolisian

Menurut AKP Made, GN ditangkap di kediamannya di jalan Mutiara, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu dini hari sekira pukul 01.30 wita.

Baca Juga:  Gelapkan Rokok Red Bold Senilai 336 Juta, Tiga Pria Diamankan Aparat Kepolisian

“Kepada petugas, GN mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” beber Kasi Humas.

Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan pihak kepolisian di Mapolres Tanah Bumbu. Ia dijerat dengan Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Bank Nagari Painan Dukung PWI Health Fun Run 5K, Dorong Geliat Ekonomi dan Pariwisata 
‎Sekda Pessel: PWI Health Fun Run 5K Sukses Digelar, Kenalkan Potensi Wisata Mande ‎
‎Kawasan Mandeh Bergemuruh! Ribuan Peserta Ramaikan PWI Health Fun Run 5K 2026
Waka DPRD Pessel Hakimin, Hadiri Penutupan Turnamen Voli Putri Kampung Tengah Tapan Cup I 2026
Tutup Turnamen Voli Putri Cup I Kampung Tengah Tapan 2026, Yusuf Abit Dorong Penjaringan Atlet Berbakat Daerah
Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Pria Paruh baya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak 11 Tahun di Lengayang Pessel
Buntut Penggerebekan, Oknum Kepala Puskesmas Kehilangan Jabatannya

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 23:36 WIB

‎Bank Nagari Painan Dukung PWI Health Fun Run 5K, Dorong Geliat Ekonomi dan Pariwisata 

Minggu, 8 November 2026 - 23:30 WIB

‎Sekda Pessel: PWI Health Fun Run 5K Sukses Digelar, Kenalkan Potensi Wisata Mande ‎

Minggu, 8 November 2026 - 19:50 WIB

‎Kawasan Mandeh Bergemuruh! Ribuan Peserta Ramaikan PWI Health Fun Run 5K 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 21:46 WIB

Waka DPRD Pessel Hakimin, Hadiri Penutupan Turnamen Voli Putri Kampung Tengah Tapan Cup I 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 20:46 WIB

Tutup Turnamen Voli Putri Cup I Kampung Tengah Tapan 2026, Yusuf Abit Dorong Penjaringan Atlet Berbakat Daerah

Berita Terbaru