Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendorong peningkatan kemajuan dan kemandirian desa melalui pemutakhiran status desa tahun 2026. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan warga.
Hal itu ditandai dengan pelaksanaan Penandatanganan Berita Acara Pemutakhiran Status Desa Tahun 2026. Pemutakhiran tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 400 Tahun 2024 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan pemutakhiran status desa dilakukan untuk memberikan gambaran objektif mengenai tingkat perkembangan desa berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemutakhiran status desa ini penting untuk memberikan gambaran mengenai kondisi dan tingkat perkembangan masing-masing desa, sehingga dapat menjadi bahan dalam menentukan kebutuhan serta prioritas pembangunan desa,” katanya
Menurutnya, pengukuran status kemajuan dan kemandirian desa juga merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Permendes PDTT Nomor 09 Tahun 2024. Penilaian dilakukan dengan melihat berbagai indikator, mulai dari kondisi layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas hingga tata kelola pemerintahan desa.

Data hasil pemutakhiran tersebut, lanjut Achmad, selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam proses perencanaan, penetapan prioritas, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan secara berkelanjutan.
“Artinya, data ini bukan hanya untuk menentukan status sebuah desa, tetapi juga menjadi dasar dalam melihat apa yang menjadi kebutuhan dan prioritas pembangunan desa agar program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Hasil pemutakhiran status desa tahun 2026 menunjukkan adanya perkembangan positif. Jumlah desa berstatus Maju meningkat dari sebelumnya 140 desa menjadi 145 desa.
Sementara itu, jumlah desa berstatus Berkembang mengalami penurunan cukup signifikan, dari sebelumnya 56 desa menjadi 39 desa. Sedangkan desa yang telah mencapai status Mandiri tercatat sebanyak 146 desa.
Achmad Dzulkarnain menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemutakhiran data tersebut. Ia berharap peningkatan status desa terus berlanjut sehingga seluruh desa di Kabupaten Sumenep mampu mencapai status Maju maupun Mandiri.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang terlibat. Harapan kami ke depan seluruh desa di Kabupaten Sumenep sudah berstatus Mandiri dan Maju, sehingga tidak ada lagi desa yang berstatus Berkembang,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, peningkatan jumlah desa berstatus Maju dan Mandiri merupakan prestasi yang patut disyukuri, terlebih Sumenep memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dengan daerah lain karena terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan.
“Tahun 2026 ini ada 39 desa berkembang, 145 desa maju dan 146 desa mandiri. Ini merupakan sebuah prestasi. Apalagi Sumenep memiliki kondisi geografis yang berbeda, termasuk wilayah kepulauan dengan tantangan pembangunan yang tidak sama dengan daerah lain,” ujar Achmad Fauzi.
Bupati menegaskan, kondisi efisiensi anggaran yang terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan tidak boleh menghentikan upaya untuk meningkatkan status dan kualitas pembangunan desa. Sebaliknya, seluruh pemerintah desa harus mampu mempertahankan capaian yang sudah diraih sekaligus mendorong desa yang masih berkembang agar naik kelas.
“Harapan saya, 39 desa yang masih berkembang ini bisa menjadi desa maju. Walaupun saat ini efisiensi anggaran terjadi, status desa harus tetap bisa naik kelas. Kita berharap tidak ada lagi desa berkembang, semuanya bisa maju dan mandiri,” tegasnya.
Selain peningkatan status desa, Achmad Fauzi juga menyoroti persoalan infrastruktur sebagai salah satu tantangan utama pembangunan di tingkat desa. Menurutnya, kualitas infrastruktur, terutama akses jalan, memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ekonomi, sosial dan pelayanan masyarakat.
“Infrastruktur itu menjadi bagian penting dalam semua aspek, baik ekonomi maupun sosial. Karena itu, ke depan kami ingin pemerintah daerah bisa melakukan intervensi terhadap jalan-jalan desa, terutama akses penghubung antardesa yang membutuhkan penanganan dengan skala lebih besar,” pungkasnya.
Penulis : A. Junaidi
Editor : Redaksi






