Dapurrakyatnews – Dugaan tindak pidana pencurian kayu di atas tanah pecaton Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Sumenep sebelumnya telah menetapkan tiga warga sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial R, HS dan NFJ, Mereka dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Sumenep pada Kamis (20/8/2026).
Plt Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, membenarkan adanya pemanggilan terhadap ketiga tersangka. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan pencurian kayu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait perkembangan kasus pencurian kayu di Nonggunong, besok Kamis (20/8) ketiga tersangka akan datang ke penyidik untuk memenuhi panggilan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Ipda Ach Putrawardana.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh perangkat Desa Nonggunong ke Polsek Nonggunong pada Juni 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Polresta Sumenep untuk ditangani lebih lanjut.
“Kami memang memanggil ketiga tersangka untuk menghadap penyidik pada Kamis (20/8). Agendanya pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara serius. Ia juga berharap proses hukum terhadap ketiga tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak Polresta Sumenep segera mengamankan para tersangka karena status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Norman sapaan akrabnya.
Norman menambahkan, keberadaan para tersangka disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia berharap polisi dapat segera menuntaskan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.
“Kami ingin polisi serius menangani perkara ini. Apalagi bukti dan keterangan para saksi sudah ada,” ujarnya.
Penulis : A.Junaidi
Editor : Redaksi







