Gara-gara Si Narko, Seorang Buruh Berurusan Dengan Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 22 Mei 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju [dok]

Photo : Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju [dok]

TANJUNGPINANG, DapurRakyatNews – Seorang Buruh harian lepas di Tanjungpinang, diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang di dapati mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial BK diringkus di Jalan Pelantar Datuk, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, belum lama ini.

Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju saat di konfirmasi, oleh media ini.

Baca Juga : Perasaan Masyarakat Terlukai Kembali Oleh Pesta Penguasa

“Iya benar, kita amankan BK. Diduga pelaku berperan sebagai pengedar,” ucap Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021) siang.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu paket sabu, timbangan digital, handphone, satu bundel plastik bening dan alat hisap sabu di kediamannya.

Dari pengakuan pelaku, ia jual lebih dari satu kali menjual Narkoba jenis sabu tersebut. dan Barang haram tersebut di dapatkan dari seseorang yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Baca Juga:  Pipa Tua PDAM Depan Tugu Adipura Tanjungpinang Bocor, Wahyu Usulkan Ke Pemprov Kepri Untuk Diganti

“Barang bukti sabu didapatkan pelaku dari seseorang saat ini masih DPO,” ujarnya.

Ronny menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menjadi pengedar sabu.

Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat kurang dari 1 gram.

Baca Juga:  90 Orang Peserta Bersiap Ikuti SKB CPNS Sumenep 2024

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga : Tanki Samator Di RSI Kalianget Dikeluhkan Warga

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru