Kades Pragaan Daya Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Sumenep Ungkap Kerugian Rp585 Juta

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, (IM) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep langsung menyita perhatian publik. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut. Imrah kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (23/4/2026).

Kepala Kejari Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Rizki Erlazuardi, menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil untuk kepentingan proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Sumenep melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya sejumlah aktivitas yang mengarah pada dugaan praktik korupsi, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga fiktif serta pengurangan volume pekerjaan dalam sejumlah proyek desa.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp585 juta.

“Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Endro.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB