Kades Pragaan Daya Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Sumenep Ungkap Kerugian Rp585 Juta

- Editorial Team

Kamis, 23 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, (IM) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep langsung menyita perhatian publik. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut. Imrah kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:  Rangkaian Hari Gotong Royong, Pemdes Paberasan dan DPMD Gelar Silaturahmi bersama Bupati Sumenep

Kepala Kejari Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Rizki Erlazuardi, menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil untuk kepentingan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Pilkada 2024, Jabatan Wakil Bupati Sumenep menjadi Jabatan Politik Paling Seksi

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Sumenep melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya sejumlah aktivitas yang mengarah pada dugaan praktik korupsi, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga fiktif serta pengurangan volume pekerjaan dalam sejumlah proyek desa.

Baca Juga:  3 OPD Menggelar Upacara dalam Rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp585 juta.

“Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Endro.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru