Pemkab Sumenep Tertibkan Reklame Tak Berizin di Wilayah Kota Sumenep

- Editorial Team

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurhalis, (kemeja putih) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep, saat berada di lokasi penertiban Media Luar atau Reklame di Tajamara Sumenep.

Nurhalis, (kemeja putih) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep, saat berada di lokasi penertiban Media Luar atau Reklame di Tajamara Sumenep.

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai menertibkan dan memotong sejumlah media luar ruang atau reklame statis yang berdiri di wilayah perkotaan, Rabu (29/10/2025).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberian Izin Reklame Media Luar Ruang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riad, SE, MM, menjelaskan bahwa dalam surat edaran itu ditegaskan larangan pendirian media luar ruang baru yang bersifat statis, seperti billboard, spanduk besar, dan sejenisnya.

“Pemkab Sumenep bersama tim perizinan melakukan penataan dan penertiban terhadap media luar ruang atau reklame yang tidak berizin agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Bapenda, Dinas Perkimhub, dan Dinas PUTR. Tim gabungan tersebut menyasar reklame yang tidak berizin dan melanggar ketentuan lokasi pemasangan.

Baca Juga:  Bupati Fauzi Salurkan Hibah Rp5,8 Miliar, Beasiswa dan Kursi Roda untuk Warga Sumenep

“Untuk reklame berukuran besar, kami sudah melayangkan surat teguran kepada pihak vendor agar melakukan pembongkaran secara mandiri jika belum mengantongi izin,” jelas Rahman Riad.

Menurutnya, jika pembongkaran tidak dilakukan secara mandiri, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran langsung, dan material hasil bongkaran akan menjadi aset milik Pemkab Sumenep.

“Kami masih memberikan toleransi hingga akhir November bagi vendor untuk membongkar secara mandiri. Surat teguran sudah kami kirimkan sejak September lalu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kalapas Kelas III Arjasa, Anwar Afandi Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa bagi pihak yang ingin mengajukan izin baru atau memperpanjang izin reklame, Pemkab Sumenep akan mengarahkan untuk memanfaatkan videotron atau billboard resmi milik pemerintah daerah maupun BPRS Bhakti Sumekar.

“Langkah ini bertujuan menjaga keindahan tata kota serta menata kembali penggunaan media luar ruang agar lebih tertib dan terarah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru