Emoh Jalani Kurungan Tambahan, Arman Terpidana Korupsi Gedung Dinkes Bayar Denda

- Editorial Team

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma saat menandatangani berita acara penyerahan uang denda dari terpidana kasus korupsi gedung Dinkes.

Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma saat menandatangani berita acara penyerahan uang denda dari terpidana kasus korupsi gedung Dinkes.

Dapurrakyatnews – Arman Effendi salah satu terpidana tindak pidana korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan Sumenep, melakukan kewajibannya dengan membayar denda, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Dalam putusan Pengadilan tersebut terpidana Arman Effendi dijatuhkan pidana selama 1 tahun serta denda sejumlah 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Trimo, SH.,MH., Kepala Kejari Sumenep kepada sejumlah pewarta saat menggelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur. Rabu (31/1/2024).

“Hari ini kasus tindak pidana yang sudah inkrah ini, terkait dengan pembangunan gedung dinkes tahun 2014. Terpidana kasus korupsi gedung Dinkes Sumenep membayar denda hukuman tambahan atas putusan hakim,” kata Kajari Sumenep.

Kajari Sumenep Trimo, SH., MH., saat menggelar konfrensi Pers.

Ia menambahkan bahwa, dengan telah dibayarkannya denda atau hukuman tambahan tersebut, otomatis terpidana Arman Effendi hanya menjalankan 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

“Sebelumnya, terpidana yang lain (4 orang) kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes, juga sudah membayar hukuman tambahan berdasarkan putusan hakim dan hari ini menyusul pak Arman,” ujarnya.

Baca Juga:  Memperingati Harhubnas 2023, Ini kata Kadis Perkimhub Yayak Nurwahyudi

Menurutnya, para terpidana korupsi pembangunan Gedung Dinkes, telah mematuhi putusan pengadilan, karena kalau tidak membayar denda ini, tentunya mereka harus menjalani subsidernya.

“Karena mereka membayar sesuai putusan pengadilan, otomatis mereka sudah tidak dibebani untuk menjalani hukuman subsider atau kurungan badan tambahan sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.

Kajari Sumenep juga menjelaskan bahwa, terpidana Arman efendi merupakan seorang ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep, yang pada saat pembangunan gedung dinkes sebagai (PPK) Pejabat Pembuat Komitmen.

“Sedangkan untuk kerugian negara, dibebankan ke saudara Imam sebagai kontraktor atau yang mengerjakan pembangunan gedung Dinas Kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Haul Pendiri An-Najah 1 Karduluk Bakal Digelar, Berikut Rentetan Acaranya

Penyerahan denda berupa uang tunai Rp. 50 juta dan biaya perkara sebesar Rp. 5.000, diserahkan langsung oleh Istri terpidana Arman Effendi dan diterima oleh Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma, S.H., M.H., yang langsung disetor ke Negara melalui petugas BNI 46 Sumenep yang hadir saat penyerahan uang denda.

Turut hadir mendampingi Kajari Sumenep Trimo, SH., MH., Kasi Intelijen Moch Indra Subrata, S.H., M.H., Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma, S.H., M.H., Kasi Datun Slamet Pujiono, S.H., perwakilan dari Bank BNI Sumenep.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB