Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan di Malang

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

Kasus ini dilaporkan langsung oleh ibu korban, A (47), warga Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep. Korban, WS (12), menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya, S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep.

Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa ini pertama kali terjadi pada tahun 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban berada di rumah bersama pelaku, sementara ibu korban sedang berjualan di warung. Pelaku kemudian melakukan tindakan bejatnya terhadap korban.

“Kejadian ini berlangsung berulang kali sejak tahun 2023. Setiap kali melakukan aksinya, pelaku menjanjikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban dan mengancam akan membunuhnya, jika berani melaporkan perbuatannya kepada sang ibu,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H. Rabu (26/2/2025).

Pada Senin malam, 24 Februari 2025, Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polres Malang.

Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix berwarna hitam milik pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti tambahan berupa hasil visum serta pakaian korban, juga telah diamankan sebagai bukti pendukung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), (2), dan (1) serta Pasal 82 Ayat (2) dan (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” ucapnya.

“Selain itu, karena pelaku merupakan orang tua tiri korban, hukuman yang dijatuhkan akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB