Seorang Pria Tewas Ditabrak Saat Grebek Orang Diduga Berbuat Mesum Didalam Mobil

- Editorial Team

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews,- Seorang Pria Inisial DMM (21) tewas ditabrak oleh RD (27), pria yang digrebeknya saat berada dalam mobil di Bukit Kaciak Lumpo, Nagari Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (12/2/2025) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Korban menggerebek RD saat di dalam mobil, karena menduga berbuat mesum dalam mobil di Rawang Painan sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro menjelaskan, kejadian berawal dari informasi masyarakat kepada Kepolisian Polres Pesisir Selatan, bahwa ada seorang Laki – laki bernama DMM (korban) diseret oleh Mobil jenis Honda Brio warna Putih, di Rawang Painan, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan.

Dari keterangan saksi, yaitu teman DMM menerangkan bahwa, kejadian berawal dari tanda-tanda mencurigakan didalam mobil Honda Brio tersebut.

Lalu korban bersama temannya mendatangi mobil tersebut dan tanpa disadari oleh korban, yang kebetulan di depan mobil langsung ditabrak serta diseret dikap Mesin mobil sejauh lebih kurang 700 meter serta terpental ke aspal.

Baca Juga:  Temuan Mayat Tanpa identitas di Sungai Landasan Ulin Gegerkan Warga

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit M.Zein Painan. Namun nahasnya korban tidak bisa diselamatkan hingga meninggal dunia dirumah sakit tersebut,” jelas Kasat.

Barang bukti mobil yang turut diamankan Polisi

Lanjut Kasat, pihaknya mencoba melalukan pengejaran terhadap pelaku penabrak, dan berhasil ditangkap di Nagari Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan sekira pukul 00.15 WIB.

Baca Juga:  Modus Tukar Uang, Pemilik Warung BRIlink Diduga Dihipnotis WNA

Ia menyebutkan, bahwa penabrak merupakan warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang masih berstatus seorang mahasiswa.

“Akibat perbuatannya, RD terancam dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayan, yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 5 tahun,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru