Politik, Demokrasi dan Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ki Demang

Dapurrakyatnews – Pro – kontra soal calon tunggal dalam pilkada serentak, sampai sekarang masih mengundang tanggapan dari berbagai pihak. Ada yang tidak setuju karena dianggap membunuh proses demokrasi, sampai muncul dugaan adanya gerakan senyap memborong rekomendasi pencalonan dari partai politik pengusung di pusat dan menjegal calon yang lain.

Bagi mereka, munculnya calon tunggal adalah bentuk gagalnya partai politik dalam mencetak atau menyiapkan kader pemimpin yang handal, dalam merespon pergantian kepemimpinan dilevel daerah maupun pusat apapun tantangannya.

Partai politik harus siap dan tanggap merespon perkembangan zaman. Meskipun persoalan yang dihadapi partai bukan hanya masalah leadership, persoalan yang lain juga tidak kalah penting seperti politik anggaran yang wajib difahami dan kuasai setiap kader partai, hingga dibentuklah sekolah politik.

Disisi lain ada yang setuju dengan calon tunggal, karena pelaksanaan pilkada dengan munculnya calon tunggal, sisi positifnya tidak menyisakan gesekan dan ketegangan politik antar pendukung dilapisan bawah. Selain itu bisa menekan biaya politik dan bahkan bisa menekan adanya praktek money politik yang belakangan semakin liar tak terkendali. Realitas politik juga harus ditangkap dan disikapi oleh elit politik, agar rakyat tidak terjebak dalam pesimisme politik.

Masing-masing kelompok yang pro dan kontra mempunyai alasan yang kuat dan logis, tapi disitulah letak seninya politik dalam konteks berdemokrasi ala Indonesia. Semua sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan turunannya. Meskipun tidak semua rakyat memahami pokok masalahnya. Disinilah pentingnya pendidikan politik etis bagi bangsa ini.

Sebagai santri, menyikapi pro – kontra soal calon tunggal dalam pilkada 2024 sangatlah sederhana. Dalam kaidah Fiqhiyyah sudah dijelaskan :

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اَلْإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ.

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya atau meniadakan kebolehannya”.

Jadi, selagi tidak ada aturan yang melarang, manuver politik dalam bentuk apapun, adalah sah-sah saja hukumnya. Sebagai rakyat, kita tidak usah mikirin persoalan tersebut terlalu jauh. Santai saja !!!!

Wallahu a’lam.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB