Polres Pesisir Selatan Tangkap Seorang Pria Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews,- Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti Polres Pesisir Selatan, berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, di Nagari Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pessel, Senin (20/5/2024) dini hari.

Diketahui, Pelaku inisial GCW (23), seorang mahasiswa di tangkap anggota di kediamannya.

“Benar, pelaku kami amankan dirumahnya tanpa ada perlawanan Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib,” ujar Kapolsek Linggo Sari Baganti AKP Welly Anoftri, SH. Selasa (21/05).

AKP Welly menjelaskan, sebelumnya pelaku enggan mengakui perbuatannya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut oleh petugas, akhirnya pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Berdasarkan laporan keluarga korban pada 09 Mei 2024, perbuatan ini dilakukan pelaku pada Senin 06 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di sebuah pondok Kampung Sungai Sirah Mudik Ken. Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel

“Sedangkan korbannya salah seorang pelajar berusia 15 Tahun, Pelaku ini mengaku berhubungan saling kenal dengan korban dan pertemanan antar remaja ,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain maka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolsek.

Ia menghimbau kepada orang tua dan anak remaja agar selalu waspada akan kejahatan terhadap anak, dengan ikut mengawasi dan menjaga hubungan dengan siapa saja mereka berteman.

“Jangan sampai orang lain melakukan perbuatan yang tidak baik akan berdampak buruk pada masa depannya. pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB