Polres Pessel Himbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polres Pesisir Selatan saat mendatangi salah satu pasar yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka mengingatkan masyarakat akan peredaran uang palsu.

Anggota Polres Pesisir Selatan saat mendatangi salah satu pasar yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka mengingatkan masyarakat akan peredaran uang palsu.

Dapurrakyatnews,- Jelang lebaran idul Fitri 1446 H tahun 2025, Polres Pesisir Selatan, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu.

Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K, MH pada Senin (24/03/2025) mengatakan, bahwa senantiasa waspada terhadap peredaran uang palsu, seiring meningkatnya transaksi ekonomi apalagi menjelang lebaran.

“Kami minta masyarakat lebih jeli dan teliti saat bertransaksi tunai,” ujar AKBP Derry Indra.

Meskipun demikian. lanjutnya, berdasarkan laporan terkini belum ada laporan terkait uang palsu yang beredar di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Jajaran Sat Intelkam telah diterjunkan untuk memantau aktivitas di lapangan, termasuk mendata lapak jasa penukaran uang yang mulai bermunculan.

“Kami terus melakukan Patroli secara berkala, masyarakat juga kami sarankan menukar uang langsung di bank untuk menghindari risiko,” katanya.

Lebih lanjut, AKBP Derry Indra menjelaskan masyarakat harus memahami ciri-ciri uang asli dan mampu melakukan deteksi secara mandiri menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) maupun alat bantu seperti sinar ultraviolet.

Terkait ancaman hukum bagi pembuat uang palsu diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sementara penyimpan uang palsu, yang mengetahui uang tersebut palsu, bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Jika diedarkan, ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” terangnya.

Bahkan bagi pelaku yang membawa uang palsu masuk atau keluar wilayah Indonesia, ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 Tahun 2011.

Pantauan Humas Polres Pessel dilapangan pagi tadi Kabag Ops Polres Pessel, AKP Teguh Priyatno, SH, dan Kasat Samapta AKP, Marga Siben, serta personelnya turun kelapangan yakni di Pasar Inpres Painan memberikan himbauan melalui pengeras suara, agar masyarakat selalu berhati-hati dalam bertransaksi, dan himbauan untuk selalu waspada terhadap gangguan kamtibmas lainnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB