Diduga Palsukan Dokumen, Caleg PPP Pesisir Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova

Dapurrakyatnews, – Seorang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial IA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dokumen palsu yang diajukannya sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, terkait kasus dugaan dokumen palsu pada Pemilu 2024-2029 yang melibatkan seorang caleg PPP inisial IA, sudah diterima pihaknya dari Bawaslu sejak 15 Maret 2024.

Setelah kami lakukan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk ahli. Pada 30 Maret 2024 kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor IA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya pada Senin 1 April 2024 kami lakukan pemeriksaan terhadap IA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada hari itu juga berkas langsung kami limpahkan ke jaksa selaku penuntut umum,” ungkapnya pada wartawan di Painan, Kamis (4/4).

Baca Juga:  Tim Monitoring Kecamatan Panji Survei ke Desa Tenggir

Andra menyebutkan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, namun tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu dan saat ini berada di kediamannya.

Sebelumnya diberitakan, dikutip dari Sumbarkita.id,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan, laporan 004 terkait dugaan dokumen palsu pencalonan salah satu anggota DPRD setempat, memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Laporan masyarakat dengan nomor registrasi 004 sudah kami plenokan bersama tim Gakkumdu, dan hasilnya disepakati memenuhi unsur pidana sesuai pasal 520,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, Senin (25/3) lalu.

Baca Juga:  Begini Cara Mengenali Rokok tanpa Cukai atau Rokok Ilegal

“Hari ini akan kami limpahkan ke pihak kepolisian. Proses penyelidikan di kepolisian akan bergulir selama 14 hari ke depan. Nanti apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak, kita tunggu saja hasilnya dari kepolisian,” ucapnya lagi.

Diketahui, dugaan tindak pidana pemilu ini adalah terkait dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah palsu, salah seorang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial IA daerah pemilihan (dapil I) yang meliputi wilayah IV Jurai-Batang Kapas.

Mengutip Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.

Baca Juga:  Mengenal Tradisi Ziarah Makam 12 Rabiul Awal di Daerah Pesisir Selatan

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:08 WIB

2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta

Berita Terbaru

Salah satu peserta Gerak Jalan Jenjang SD HUT RI ke 81 sedang melintas di Jalan Trunojoyo Sampang, Selasa (11/8/2026)

Pemerintahan

368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:56 WIB