Kejaksaan Negeri Sumenep Sita 856 Juta dari Seorang Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sumenep Slamet Pujiono, S.H., saat menandatangani berita acara penyitaan uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi di BSI Syariah Sumenep. 

KASI DATUN

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sumenep Slamet Pujiono, S.H., saat menandatangani berita acara penyitaan uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi di BSI Syariah Sumenep. KASI DATUN

Dapurrakyatnews – Kejaksaan Negeri Sumenep, menerima pengembalian dan melakukan penyitaan uang dari saksi dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep, Jawa Timur.

“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep, melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 856.000.000,” (Delapan Ratus lima puluh enam juta rupiah),” kata Kejari Sumenep Trimo, SH.,MH., saat menggelar Press Release di gedung Kejaksaan Negeri Sumenep. Rabu (7/2/2024).

Ia menjelaskan bahwa, prinsip dalam penyidikan ini adalah membuat peristiwa menjadi terang, serta pengumpulan alat bukti dan menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Paradigma kami bukan semata mata kita hanya mencari tersangka, tetapi bagaimana jaksa penyidik bisa menyelamatkan kerugian uang negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Penerimaan Siswa Baru SMAN Menyisahkan Kecewa Orang Tua Siswa

Dan hari ini lanjutnya, ada saksi yang menyerahkan atau menitipkan uang ini sebagai alat bukti. Sehingga hari ini Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, melakukan penyitaan terhadap kasus yang ditangani, yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di BSI Syariah di tahun 2016-2017.

Kejari Sumenep TRIMO, SH. MH., (tengah), saat menggelar press release dengan didampingi oleh Kasi Intelijen Moch Indra Subrata, SH., M.H., (kanan) dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma, S.H., M.H.

Sebagaimana press release yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep di bulan bulan sebelunya, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep dalam hal ini Jaksa, telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di bank plat merah BSI Syariah Sumenep.

Baca Juga:  Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Situbondo Serahkan Bantuan

“Di sana, penyidik sudah memeriksa ahli juga dan beberapa saksi, yang notabene dari hasil pengumpulan alat bukti, dugaan kerugian negara mencapai di atas 20 Milyar rupiah,” terangnya.

Tentunya tugas penyidik adalah untuk segera melakukan berkas perkara, untuk segera ditingkatkan ke taraf penuntutan dan ini (uang yang dikembalikan) disita sebagai barang bukti.

“Terkait dengan modus, antara lain, dalam pengucuran dana oleh pihak bank plat merah tadi kepada para nasabah, ada dugaan perbuatan melawan hukum, karena tanpa dilalui sesuai dengan SOP, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Baca Juga:  2 Orang Warga Kecamatan Silaut Meninggal Tersengat Listrik Saat Sedang Mengambil Bambu 

Menurutnya kerugian keuangan negara Inilah yang perlu diselamatkan oleh penyidik, disamping untuk membawa perkara ini ke persidangan.

“Sementara, untuk tersangka dalam waktu dekat, nanti Jaksa penyidik akan menyampaikan semua,” ungkapnya.

Ketika pewarta menanyakan apakah ada tersangka dari pihak BSI Syariah, karena dalam hal ini sebagai bank penyalur yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Itu nanti lebih lanjut penyidik dalam hal ini Jaksa, Jaksa penyidik akan melakukan penetapan tersangka lebih lanjut, yang jelas Jaksa penyidik sudah mengantongi calon calon tersangka,” jawabnya.

Ketika dapurrakyatnews menanyakan, apakah saksi yang telah mengembalikan dana, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, berpotensi juga dari saksi menjadi tersangka.

“Itu nanti menjadi kewenangan Jaksa penyidik untuk menentukan,” jawab Kejari Sumenep sembari mengakhiri press releasenya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

Salah satu peserta Gerak Jalan Jenjang SD HUT RI ke 81 sedang melintas di Jalan Trunojoyo Sampang, Selasa (11/8/2026)

Pemerintahan

368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:56 WIB