Polisi Tangkap Pelaku yang Diduga Timbun Puluhan Jerigen BBM Solar Bersubsidi 

- Editorial Team

Rabu, 17 Januari 2024 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews, – Polisi mengamankan berinisial OK (23), warga Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi,

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.H., S.IK melalui Kasubdi PIDM Si Humas Polres Pesisir Selatan, Aiptu Doni Santoso mengungkapkan, pelaku berinisial OK (23) warga Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan berhasil di bekuk pada Rabu, (17/01/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Dana Komite Oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Rahul tidak Terbukti

“Pelaku kita amankan karena tidak bisa memperlihatkan dokumen penggunaan BBM bersubsidi, ketika ditanya oleh petugas,” ungkap Doni dalam laporannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap bersama 56 jerigen berisi solar dari mobil pick up Mitsubishi L300 yang dikendarainya.

“Dari hasil interogasi, pelaku membeli BBM tersebut di SPBU Simpang Lagan,” terangnya.

Adapun sistem belinya, pelaku membeli BBM Solar seharga Rp 235 ribu per jerigen dengan perincian Rp 215 ribu untuk pembelian BBM Solar sebanyak 31 liter.

Baca Juga:  Presiden dan Ibu Iriana Jokowi tiba di Washington DC

“Kemudian, sisanya untuk biaya pengisian sebesar Rp 10 ribu per jerigen dan biaya scan barcode Rp 10 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Doni menyebutkan, pelaku sudah berulang kali melakukan penimbunan BBM di gudang miliknya, di Kampung Muara Kandis Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Baca Juga:  Modus Pinjam Motor, Pria di Tanjungpinang Diamankan Polisi

“Pelaku menjual kembali kepada nelayan pemilik kapal, serta para pembeli BBM Solar dari luar wilayah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15.000 per jergken,” tuturnya.

Ia menyampaikan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi telah melanggar aturan dan terancam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Untuk selanjutnya, pelaku diamankan berserta barang bukti untuk penyelidikan tindak lanjut.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:31 WIB

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru