Modus Pinjam Motor, Pria di Tanjungpinang Diamankan Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 23 Juli 2022 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.

Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang – Seorang Pria diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang dugaan pelaku tindak pidana penggelapan di sebuah Perumahan Bumi Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Kamis (21/07)

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K. mengatakan, seorang Pria Inisial K diamankan karena membawa lari motor korban.

Awal menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Senin (27/06) sekitar pukul 08.30 WIB, ada seorang laki-laki berinisial (K) berkeinginan meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban untuk membeli pulsa.

Saat itu korban sedang berada di salah satu warnet di Jl. D.I. Pandjaitan km. 7 kota Tanjungpinang.

Karena dikira motor nya dipinjam sebentar, Korban akhirnya meminjamkan satu unit sepeda motornya tersebut kepada (K) dengan cara korban memberikan kunci sepeda motor pada saat korban berada didalam warnet tersebut.

Baca Juga:  Bawa Kabur Uang Majikan Rp 120 Juta, Seorang ART Ditangkap Polisi

Setelah selang berapa lama, pelaku K juga tidak muncul. Sekira pukul 11.00 Wib, korban baru menyadari bahwa (K) tidak juga kembali ke tempat korban untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, sehingga korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait pelaku tindak pidana penggelapan an. (KS) disekitaran perumahan Bumi Air Raja” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, Polsek Banjarbaru Utara Bangun Sumur Bor di Sungai ulin 

Awal juga menjelaskan saat diinterogasi oleh petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya tersebut dan tidak melakukan perlawanan.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru