Predator Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI (51) warga Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

RI (51) warga Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dapurrakyatnews  – Polsek Sapudi, Polres Sumenep berhasil mengamankan RI (51) warga Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Menurut Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, kejadian berawal pada hari Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 13.00 wib, Bunga (8) bermain ke rumah SA (istri pelaku). Namun saat itu SA tidak ada ditempat, sehingga hanya ditemui tersangka RI.

Baca Juga:  Komitmen Pelayanan Prima, RSUD Sumenep Buka Kanal Pengaduan 24 Jam via WhatsApp

“Sehingga di dalam rumah tersangka, terjadilah perbuatan bejat tersebut,” kata AKP Widiarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pulang, korban melaporkan kejadian yang menimpa terhadap dirinya kepada neneknya, kemudian sang nenek mendengar penuturan cucunya, segera menghubungi orang tua korban.

Baca Juga:  Walau tak Ada Anggaran, terus Bergerak berikan Sosialisasi Pembentukan di Kecamatan dan Desa

“Orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya tersebut ke Polsek Sapudi, pada hari Jum’at  01 Desember 2023 pukul 08.00 wib,” ungkap Akp Widiarti.

Akibat perbuatannya RI sejak tanggal 08 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Residivis Kasus Narkoba Jenis Sabu, kembali Diamankan Polsek Sapudi dengan Kasus yang Sama

Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru