Terseret Kasus Korupsi BTS 4G, Anggota BPK Achsanul Qosasi di Tahan Kejagung

- Editorial Team

Jumat, 3 November 2023 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Setelah pada tanggal 31 Oktober mendapatkan ijin dari Presiden, untuk melakukan memeriksa terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Kejaksaan Agung akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi, pada hari ini Jumat (3/11/2023).

Achsanul Qosasi diperiksa oleh Kejaksaan Agung, terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp8,03 triliun.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyatakan, bahwa siang ini (3/11) tim penyidik kejaksaan agung telah memanggil saudara Achsanul Qosasi, selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 milyar, yang diduga terkait dengan jabatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami lakukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti, untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Selanjutnya, setelah kami lakukan pemeriksaan kesehatannya, maka untuk kepentingan penyelidikan yang bersangkutan dilakukan penahanan, di rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  GM Tanjungpinang City Centre Angkat Bicara Terkait Penyitaan Oleh Kejagung

“Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, bahwa ketika tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 Wib, bertempat di hotel grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) diduga telah menerima sejumlah uang kurang lebih 40 milyar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” ujarnya.

Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah, pasal 12 B pasal 12 E atau pasal 5 ayat 2B junto pasal 15 undang undang tindak pidana korupsi, atau pasal 5 ayat 1 undang undang pencegahan tindak pidana korupsi pencucian uang.

Ketika awak media menanyakan apakah dana 40 milyar yang diduga diterima oleh AQ, apakah juga mengalir kepada orang lain.

Baca Juga:  Rangkaian Bulan Bung Karno, Pemkab Gelar Bincang Santai bersama Bupati Sumenep

“Itu masih kami dalami. Apakah uang sejumlah 40 milyar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” jawabnya.

Tapi yang jelas, tambahnya, peristiwa tersebut terjadi pada saat awal awal kami melakukan penyelidikan, artinya masih harus kami dalami.

“Terkait dengan peristiwa hukum yang lain, masih kami dalami. Kami masih mencari alat bukti dan masih kami kembangkan, tunggu saja perkembangannya,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:31 WIB

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru