Home / Tak Berkategori

GM Tanjungpinang City Centre Angkat Bicara Terkait Penyitaan Oleh Kejagung

- Editorial Team

Kamis, 23 September 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GM Tanjungpinang City Center, Yudi Aldino

GM Tanjungpinang City Center, Yudi Aldino

Tanjungpinang, Dapurrakyatnews – General Manager (GM) Tanjungpinang City Center (TCC), Yudi Aldino berikan tanggapan terkait penyitaan Mall Tanjungpinang City Center (TCC) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Yudi mengatakan, pihaknya tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kasus dugaan korupsi oleh PT Asabri. Mall TCC ini dikelola oleh PT Tanjungpinang Sakti, dan tidak ada keterkaitan dengan PT Asabri.

“Secara struktural dan legalitas, kita tidak ada keterkaitan. Kita berdiri sendiri bukan di bawah perusahaan Anak cabang dari PT. Asabri tersebut,” tegasnya saat dijumpai di Kantor Manajemen TCC, Kamis (23/09).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

lanjutnya, Mall TCC saat ini berdiri sendiri. Tidak ada keterlibatan apapun pihaknya dengan PT Asabri, baik saat ini maupun sebelumnya.

Yudi menuturkan, pemberitaaan yang beredar saat ini sangat merugikan pihaknya. Akan tetapi, walaupun demikian, Mall TCC tetap beroperasi secara normal seperti biasa.

Baca Juga:  Walikota Rahma Beri Bantuan dan Penghargaan Kepada Pokja Proklim Tanjungpinang

Selain itu, bahwa pihaknya telah mencoba mengklarifikasi dugaan tersebut ke Kejagung RI.

“Biar pihak HO kita yang mengklarifikasi hal itu ke kejaksaan. Kita hanya di lapangan saja,” ujarnya.

Yudi pun berharap pihaknya akan segera mendapatkan kabar gembira dari perkembangan berita yang saat ini telah menghebohkan masyarakat Kota Tanjungpinang itu.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat bidang tanah dan bangunan di Tanjungpinang. Termasuk tanah dan bangunan Mal Tanjungpinang City Center.

Kejagung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

Baca Juga:  Peringati Hari Anak Nasional, Mahasiswa KKN Desa Resun STISIPOL Raja Haji Gelar Nobar Film Edukasi Bersama Anak-anak Desa.

“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 4 (empat) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (23/09) malam.

Leonard mengatakan, penyitaan empat bidang tanah dan / atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjungpinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Tanjungpinang.

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti. Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Baca Juga:  Danyonmarhanlan IV Tanjungpinang ikuti Acara Fun Bike Perwira Marinir di Ancol

Selanjutnya, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal
Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik
Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh
‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut
VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:16 WIB

‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS

Berita Terbaru