Nyambi Jadi Pengepul Togel, Nelayan di Tanbu Bersama 2 Rekannya Diciduk Polisi 

- Penulis

Minggu, 17 September 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Dapurrakyatnews – Nelayan asal Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, MR (53) kedapatan menjual kupon judi togel. Dia ditangkap berikut barang bukti yang memberatkan.

Selain MR, polisi juga membekuk dua rekan lainnya. Yakni HN (53) dari Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan bekerja sebagai wiraswasta, Dan J (49) dari kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu 13 September 2023 sekitar 14.30 Wita.

Tersangka berperan menjadi pengepul judi jenis togel yang bertugas mengumpulkan uang penjualan kupon, dari para pelanggan kemudian menyerahkannya ke bandar.

“Dari tangan MR, anggota menyita barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp. 1.070.000 8 lembar kertas rekapan rumusan, 1 buah tas berwarna hitam, dan 2 unit Handphone,” ucap Tri Hambodo kepada media ini, Minggu (17/9).

Kepada polisi, lanjut Kapolres, tersangka MR mengaku bahwa ia dibantu dua rekan lainnya. Yakni HN dan J.

“Setelah kita mendapatkan informasi keterlibatan HN dan J, anggota langsung bergerak mengamankan keduanya di hari yang sama,” papar Tri Hambodo.

Dari tangan HN, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.430.000 , 1 lembar kertas rekapan rumusan, 1 buah dompet berwarna Coklat,, 1 Handphone warna hitam.

Dan dari tersangka J, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 215.000 , 2 lembar kertas rekapan rumusan, 1 lembar kartu Atm Bank BRI, 1 unit handphone.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk Proses lebih lanjut,” sebut Tri Hambodo.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB