Menguasai Narkotika Jenis Sabu, Warga Pragaan Diamankan Petugas Kepolisian 

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Polsek Parenduan Polres Sumenep, mengamankan seorang pria dengan inisial F (33) warga Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. sekira pukul 17.00 Wib Kamis (20/10/2022).

Pemuda paruh baya, yang berprofesi sebagai security tersebut, diamankan karena diduga menguasai dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. F diamankan saat berada di tepi jalan raya Sumenep – Pamekasan, di Dusun Pesisir, Desa Aengpanas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Menurut Kapolres Sumenep, melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S, SH, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat, jika di jalan raya Aeng Panas, tepatnya di Dermaga Aeng Panas sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Barang bukti 0,69 gram sabu diamankan petugas kepolisian Polsek Parenduan

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan didapat informasi bahwa saat itu akan terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu,” kata Akp Widiarti Jumat (20/10/2022).

Baca Juga:  Wisata Bahari Lamongan, Wahana Edukasi dan Permainan Modern untuk Keluarga

Ia menambahkan saat petugas di lokasi melihat seorang laki-laki yang dicurigai, akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Sehingga pada saat itu juga, petugas melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan disaku celana yang dikenakan tersangka, 1 (satu) pocket atau kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal, yang diduga sabu-sabu,” tambahnya.

Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk penyidikan lebih lanjut, terlapor berikut barang buktinya, dibawa dan diamankan ke Polsek Prenduan.

Baca Juga:  Memperingati Harlah ke 5, Komunitas Sumenep Berbagi Peduli Dhuafa dan Anak Yatim Piatu

“Atas perbuatannya, F akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Polsek Saronggi Polres Sumenep, dari tangan tersangka, berupa satu poket plastik berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,69 gram.

“Modus tersangka membeli narkotika jenis sabu, dengan maksud untuk diedarkan kembali,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru