Keputusan Pj Walikota Ditangan Pemerintah Pusat

- Editorial Team

Jumat, 11 Agustus 2023 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alfiandri, Pengamat Kebijakan Publik

Alfiandri, Pengamat Kebijakan Publik

Dapurrakyatnews – Menjelang berakhirnya masa jabatan Walikota Rahma-Endang Abdullah, pada 21 September 2023 mendatang. Banyak mencuat sejumlah nama ke publik usulan Penjabat Walikota Tanjungpinang.

Ada tiga nama usulan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika (Kominfo) Hasan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muhammad Ikhsan, dan Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Azwandi.

Berbeda dengan versi pimpinan DPRD Tanjungpinang, terdapat nama, Hendri Kadis DLH dan Kehutanan, Sekretaris Dewan (Setwan) Kota Tanjungpinang Martin Maromon, dan Hasan Kadis Kominfo. Kelima kandidat ini merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kepri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun siapa sangka, nama-nama tersebut masih berpotensi tersingkir dari seleksi di tingkatan pemerintah pusat, sebelum akhirnya disetujui Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Trans Studio Garden di resmikan oleh Gubernur Ansar dan menjadi Ikon dan Aset Pariwisata di Kota Tanjungpinang

Hal ini karena aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati. Dalam Pasalnya menyebutkan, bahwa usulan Penjabat Walikota tidak hanya diusulkan Gubernur hingga Pimpinan DPRD melainkan, ada peran Menteri dalam upaya mengusulkan tiga nama sebagai pertimbangan dari pusat.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Alfiandri menegaskan, dalam Permendagri tersebut pembahasan usulan tiga nama yang diusulkan Gubernur hingga pimpinan DPRD juga melibatkan Kementerian atau Lembaga Pemerintahan non Kementerian.

Diantaranya, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

“Jadi bisa saja nama-nama yang diusulkan saat ini dari daerah, terseleksi oleh jajaran Pemerintah Pusat, Kementerian Lembaga. Bisa saja Mendagri punya jagoan tiga nama lainnya dari utusan pusat,” ucapnya.

Baca Juga:  Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Ketupat Seligi 2024

Alfiandri menyebutkan, jabatan Kepala Daerah ditengah kontestasi menjelang Pemilu 2024 mendatang, memiliki arti yang sangat strategi, mulai dari nasional hingga kedaerahan.

“Siapa yang terpilih maka, tokoh itulah yang memang memiliki kriteria kapabilitas dan integritas ASN,” sebutnya.

Dosen UMRAH Tanjungpinang tersebut, juga membeberkan kriteria khusus lainnya yang sangat mengikat, untuk memilih siapa sosok Penjabat Walikota yang ideal sesuai aturan ini.

Seperti disebutkan dalam Pasal 3, memilih sosok Penjabat Walikota, wajib mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan

pemerintahan sekurang-kurangnya menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah, penilaian kinerja pegawai selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.

Baca Juga:  Ketua BEM STISIPOL Raja Haji Respon Kekecewaan Ormawa, Milen : Sepertinya Ada Kesalahpahaman Komunikasi

Kemudian tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sehat jasmani maupun rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

“Pasal 3 inilah yang mengikat peran serta Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain. Karena jabatan kepala daerah itu bukan beban atau amanah yang bisa dianggap sembarangan,” jelasnya.

Dirinya mencontohkan, fenomena usulan yang tidak sama dengan kehendak Pemerintah pusat ini pernah dialami di Pemprov Riau. Padahal usulan daerah belum tentu yang ditetapkan oleh Kemendagri.

“Nah inilah fenomena yang terjadi, dan perlu dicermati oleh Kepri,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru